DJKI Perkuat Penegakan Hukum KI dengan Aplikasi Berbasis AI

Direktur Teknologi Informasi, Ika Ahyani
Inspirasikalbar,Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) meluncurkan aplikasi kecerdasan buatan (AI) untuk membantu penyidik mengidentifikasi hak kekayaan intelektual, seperti merek, secara instan. Aplikasi ini memungkinkan penyidik mendeteksi produk ilegal dengan cepat melalui pemindaian yang terhubung ke database DJKI.
Direktur Teknologi Informasi, Ika Ahyani, menegaskan bahwa aplikasi ini hanya digunakan penyidik resmi dan tidak tersedia untuk umum.
“Aplikasi ini alat bantu khusus bagi penyidik dalam menegakkan hukum kekayaan intelektual di Indonesia. Dengan dukungan AI, proses identifikasi lebih cepat dan akurat,” ujar Ika, 20 Maret 2025.
Aplikasi ini mulai di kembangkan sejak 2024, sementara sistem AI-nya di siapkan sejak 2021. Teknologi pemindaian AI dalam aplikasi ini memungkinkan penyidik membandingkan produk yang beredar dengan database resmi DJKI secara real-time.
Jika terdapat indikasi pelanggaran, sistem menunjukkan kemiripan seperti logo merek, desain industri, atau paten, sehingga langkah hukum segera di lakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Keberadaan aplikasi ini meningkatkan efisiensi dalam proses penyidikan dan memberikan kepastian hukum bagi pemilik hak kekayaan intelektual. Ini adalah langkah konkret DJKI dalam menjaga ekosistem kekayaan intelektual nasional,” tambah Ika.
DJKI memastikan penggunaan aplikasi ini terus di kembangkan dengan fitur tambahan guna memastikan sistem semakin optimal dalam mendukung penegakan hukum KI di Indonesia.