DPD PJS Sumut Desak Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Wartawan di Toba

Caption: Koran penganiayaan Sabar Juvenry Manurung yang diaiayaa saat lakukan liputan, Senin (23/06/2025) di desa Silamoaik I kecamatan Porsea kab Toba
Inspirasikalbar, Sumut – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Sumatera Utara mendesak aparat kepolisian untuk segera menangkap dua pengusaha galian C berinisial PN dan LN, yang di duga melakukan penganiayaan terhadap seorang jurnalis bernama Sabar Juvenry Manurung, saat menjalankan tugas peliputan di Desa Silamosik I, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, Senin (23/6/2025).
“Ya, kita minta Polisi segera tangkap pelakunya,” tegas Ketua DPD PJS Sumut, Sofyan Siahaan, kepada wartawan, Selasa (24/6/2025), di dampingi Sekretaris DPD PJS Sumut, Erwin Sinulingga.
Sofyan menduga para pelaku merasa kebal hukum karena berani melakukan penganiayaan meskipun korban dan rekan-rekannya di dampingi Kepala Desa saat meliput aktivitas galian yang diduga ilegal.
“Faktanya, meski di dampingi Kepala Desa, pelaku tetap nekat melakukan kekerasan. Ini sangat mencoreng kebebasan pers,” ujarnya.
Meski demikian, Sofyan tetap meyakini bahwa Polres Toba akan bertindak profesional dan segera menangkap para pelaku yang bertanggung jawab atas insiden ini.
Ia juga menegaskan bahwa aksi kekerasan terhadap wartawan tidak hanya berdampak pada korban secara fisik dan psikologis, tetapi juga merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Profesi jurnalis di jamin oleh konstitusi. Maka, segala bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis harus di proses secara hukum,” tambahnya.
Kronologis terhadap Sabar
Penganiayaan terhadap Sabar berawal dari kegiatan peliputan aktivitas galian C ilegal berdasarkan informasi dari masyarakat.
Bersama beberapa jurnalis lainnya, Sabar menemui Kepala Desa Silamosik I, Bosman Sitorus, yang membenarkan adanya aktivitas tersebut dan bahkan mengajak wartawan turun ke lokasi untuk mendokumentasikannya.
Namun, saat sedang mengambil dokumentasi, Sabar di serang secara tiba-tiba oleh sejumlah oknum yang di duga kuat merupakan pihak pelaku galian ilegal. Kamera di rampas dan wajahnya di pukul hingga mengalami luka.
Sabar kemudian melapor ke Polres Toba dan laporan di terima dengan nomor: LP/B/265/VI/2025/SPKT/Polres Toba/Polda Sumut, tertanggal 23 Juni 2025 pukul 17.57 WIB.
Menanggapi kasus ini, Ketua Umum DPP PJS dan Ahli Pers Dewan Pers, Mahmud Marhaba, menyatakan bahwa tindakan para pelaku tidak hanya masuk dalam kategori penganiayaan, tetapi juga menghambat kerja jurnalistik yang sah.
“Pelaku bisa di jerat pasal berlapis. Selain penganiayaan, mereka dapat di kenakan Pasal 18 Ayat (1) UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta,” jelas Mahmud.
Ia meminta agar DPD PJS Sumut bersama DPC Kabupaten Toba terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan pelaku mendapat sanksi hukum yang setimpal.##