Inspirasikalbar, Kubu Raya. – Dua mantan kepala desa bersama warga Desa Belidak melakukan aksi protes di kantor desa, menuntut Kepala Desa Juliansyah untuk mundur dari jabatannya.
Mereka menuduh Juliansyah terlibat dalam tindakan korupsi yang di duga merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.
Effendi Usman, mantan kepala desa periode 2016-2022, dan Jumher, yang menjabat pada periode 2010-2016, memimpin aksi tersebut.
Effendi menyoroti anggaran desa yang besar, namun penggunaannya tidak sesuai peruntukan dan bahkan fiktif.
Ia mendesak pihak Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk transparan dalam penyelidikan dugaan korupsi dana desa.
“Jika proses penyidikan di Polres tidak di percepat, kami akan melakukan aksi lebih besar,” tegas Effendi.
Ia juga menuntut agar Juliansyah segera di nonaktifkan, dengan peringatan bahwa dirinya tidak bertanggung jawab jika aksi yang lebih besar memicu konflik.
Menurut Effendi, kerugian desa akibat dugaan korupsi ini di perkirakan mencapai Rp180 juta hingga Rp300 juta, yang terbagi dalam beberapa pos anggaran mencurigakan.
Saat audiensi dengan warga, Camat Kecamatan Kakap, Junaidi, menegaskan bahwa kasus ini sudah masuk ke ranah kepolisian.
“Biarkan aparat penegak hukum menyelesaikan penyelidikan ini,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Ruslan, membenarkan bahwa kasus tersebut sedang berproses dan beberapa orang telah di periksa.
“Kami tinggal menunggu laporan perhitungan dari Inspektorat,” katanya, terkait dana Alokasi Dana Desa (ADD) Belidak.
Sementara itu, Kepala Desa Juliansyah menyatakan akan mengikuti semua proses hukum yang berlangsung dan menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat.
Ia menambahkan bahwa pada tahun 2021 di temukan kerugian BLT DD sebesar Rp27 juta, yang merupakan temuan di masa jabatan Effendi dan telah di kembalikan ke negara.
Juliansyah menduga bahwa aksi protes ini di tunggangi oleh kepentingan tertentu, meskipun motifnya belum jelas