InspirasiKalbar, Pontianak – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak kembali menggelar sidang lanjutan perkara korupsi terkait penyimpangan pekerjaan rehabilitasi Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau Jembatan Timbang Siantan tahap IV, yang di danai APBN tahun anggaran 2021 pada BPTD Wilayah XIV Kalimantan Barat, Kamis (16/1/2025).
Sidang kali ini mengungkap fakta baru yang mengejutkan. Saksi sekaligus terdakwa, MCO, membeberkan adanya dugaan aliran dana kepada mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pontianak berinisial YSK sebesar Rp900 juta. Dana itu, menurut MCO, di sampaikan melalui seseorang bernama Muis.
MCO juga mengungkap bahwa YSK meminta dirinya untuk mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun, YSC membantah nominal Rp900 juta dan menyebut angkanya hanya Rp300 juta. Meskipun demikian, MCO menegaskan bahwa ia menolak mencabut BAP.
Tidak hanya itu, MCO mengungkapkan adanya aliran dana sebesar Rp100 juta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar melalui Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun). Dalam sidang, bahkan di tampilkan video penyerahan uang tersebut.
Dugaan Kerugian Negara dan Pinjaman Uang
MCO juga menyebut bahwa total dana Rp1 miliar yang di berikan kepada YSK dan Asdatun ini berada di luar nilai kerugian negara sebesar Rp2,4 miliar yang telah di serahkan ke Kejari Pontianak. Namun, angka kerugian negara tersebut sempat berubah-ubah selama proses penyelidikan.
Dana lainnya, sebesar Rp300 juta, di duga mengalir ke Kepala BPTD Wilayah XIV Kalbar saat itu, yang berinisial S. Untuk membayar kerugian negara senilai Rp2,4 miliar, MCO mengaku meminjam uang dari seorang rekannya yang di sebut “Bu Kade.”
MCO sendiri di ketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek rehabilitasi Jembatan Timbang Siantan tersebut.
Sidang Dipimpin Hakim Joko Waluyo
Sidang yang di pimpin oleh Hakim Joko Waluyo ini turut di hadiri tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan para terdakwa lainnya, yakni UAN, AS, dan ZEF, yang masing-masing di dampingi kuasa hukumnya.
Pengungkapan ini semakin menambah panjang daftar pihak yang di duga terlibat dalam kasus korupsi rehabilitasi Jembatan Timbang Siantan. Sidang berikutnya akan di gelar untuk mendalami bukti-bukti tambahan yang di sampaikan dalam persidangan.