Dugaan Korupsi Menggunung, Dirut Telkomsel Didesak Angkat Kaki

Ilustrasi
Inspirasikalbar,Jakarta — Direktur Utama PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) kembali menjadi sorotan publik. Nugroho di desak untuk mundur dari jabatannya menyusul mencuatnya dugaan korupsi di internal Telkomsel serta polemik kebijakan penghangusan kuota internet pelanggan yang di nilai merugikan masyarakat secara masif.
Desakan tersebut di sampaikan oleh Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) yang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Telkomsel ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dugaan korupsi itu di sebut berkaitan dengan bisnis SMS broadcast dan kerja sama komersial lainnya yang di nilai sarat penyimpangan.
Koordinator KAMAKSI menyebut praktik yang terjadi di Telkomsel tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar.
“Direktur Utama Telkomsel harus bertanggung jawab secara moral dan institusional. Jika tidak mampu menjelaskan dugaan ini secara terbuka, maka seharusnya mengundurkan diri,” tegas Ketua KAMAKSI Joko Priyoski dalam pernyataan resminya.
Dugaan Korupsi dan Pelaporan ke KPK
Dalam laporan yang di sampaikan ke KPK, KAMAKSI menyoroti dugaan pengelolaan bisnis SMS premium dan broadcast yang di nilai tidak transparan.
Praktik tersebut di sebut berlangsung cukup lama dan melibatkan kerja sama dengan pihak ketiga yang di duga merugikan keuangan negara.
KAMAKSI menilai Telkomsel sebagai anak usaha BUMN seharusnya menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Namun, dugaan praktik koruptif tersebut justru mencederai kepercayaan publik terhadap perusahaan pelat merah.
“Kami mendesak KPK segera memanggil dan memeriksa jajaran direksi Telkomsel, khususnya direktur utama,” kata mereka.
Polemik Kuota Internet Hangus
Selain dugaan korupsi, Telkomsel juga disorot tajam terkait kebijakan penghangusan kuota internet pelanggan setelah masa aktif paket berakhir.
Kebijakan ini di nilai merugikan konsumen karena kuota yang telah di bayar hangus begitu saja tanpa bisa di gunakan kembali.
Sejumlah kalangan menilai praktik kuota hangus sebagai bentuk ketidakadilan bagi pelanggan, terlebih di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih.
Bahkan, muncul estimasi bahwa nilai ekonomi dari kuota yang hangus setiap tahun bisa mencapai puluhan triliun rupiah.
Isu ini memicu kemarahan publik dan memunculkan pertanyaan besar: ke mana sisa kuota yang hangus tersebut dialokasikan?
Dugaan Kerugian Negara
Indonesian Audit Watch (IAW) memperkirakan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp63 triliun per tahun akibat kuota internet prabayar yang hangus dan tidak di laporkan dalam pendapatan operator.
Dalam kajian yang lebih luas, jika di akumulasikan sejak 2009 hingga 2024, jumlah kerugian atas kuota hangus di sebut dapat mencapai sekitar Rp613 triliun.
