Empat Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi Ditahan

c660b242-c2c3-482d-9f2c-b59ea429c069

Inspirasikalbar, Jakarta– Tim Penyidik JAM PIDSUS Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di lima lokasi di Jakarta.

Penggeledahan berlangsung pada Jumat, 11 April 2025, sejak pukul 09.00 WIB hingga malam hari.

Penyidik itu terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam perkara di PN Jakarta Pusat.

“Bukti berupa dokumen dan uang mengarah pada korupsi penanganan perkara,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.

Di rumah WG, penyidik menyita uang Rp10.804.000, SGD 40.000, USD 5.700, dan 200 Yuan. Dari mobil WG, penyidik menemukan SGD 3.400, USD 600, dan Rp11.100.000.

Di rumah AR, penyidik menyita uang tunai senilai Rp136.950.000. Tas milik MAN menyimpan amplop coklat berisi 65 lembar SGD 1.000.

Penyidik juga menemukan amplop putih berisi 72 lembar USD 100. Dompet hitam berisi uang dalam berbagai mata uang asing dan rupiah turut di sita.

Di rumah AR, penyidik menyita mobil Ferrari Spider, Nissan GT-R, dan Mercedes Benz. Penyidik membawa WG, MS, AR, MAN, dan beberapa saksi lain ke Gedung JAM PIDSUS.

“Saksi yang di periksa termasuk panitera, hakim, advokat, istri, sopir, dan staf kantor hukum,” kata sumber Kejagung.

Penyidik menyimpulkan terjadi suap dan/atau gratifikasi dalam perkara korupsi CPO.

Perkara ini terkait ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya sejak Januari hingga April 2022.

Tiga terdakwa korporasi dalam perkara ini: Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Majelis Hakim Memutus

Majelis hakim memutuskan perbuatan ketiga terdakwa bukan tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging).

“Putusan ini mendorong pendalaman penyidikan terhadap dugaan suap untuk pengaruh keputusan,” ujar sumber penyidik.

Penyidik menemukan WG, MS, dan AR menyuap MAN sebesar Rp60 miliar untuk mengatur putusan.

Pada 12 April 2025, penyidik menetapkan empat tersangka: WG, MS, AR, dan MAN. WG merupakan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara.

MS dan AR adalah advokat yang menangani perkara. MAN adalah Ketua PN Jakarta Selatan. WG di kenakan Pasal 12 huruf a, Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 18 UU Tipikor.

MS dan AR di kenakan Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 13, dan Pasal 18 UU Tipikor. MAN di kenakan Pasal 12 huruf c, Pasal 6 ayat (2), dan Pasal 18 UU Tipikor.

“Keempat tersangka di tahan selama 20 hari ke depan,” ungkap Kejaksaan Agung.

WG di tahan di Rutan KPK cabang Jakarta Timur. MS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

AR di tahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan. MAN di tahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Kejaksaan menyatakan penyidikan akan terus berkembang mengikuti temuan baru.

“Kami tuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya,” tegas juru bicara Kejaksaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *