Etomidate dalam Vape Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Pengguna Bisa Dipidana

Ilustrasi Vape
Inspirasikalbar, JAKARTA,— Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menetapkan etomidate, zat bius yang belakangan di salahgunakan dalam cairan vape ilegal, sebagai narkotika golongan II.
Penetapan ini tertuang dalam Permenkes Nomor 15 Tahun 2025, yang mengubah status etomidate dari sekadar obat keras menjadi narkotika dengan potensi tinggi menimbulkan ketergantungan.
Dengan penggolongan baru tersebut, pengguna, produsen, dan pengedar vape yang mengandung etomidate kini dapat di jerat pidana berdasarkan Undang-Undang Narkotika Indonesia.
Sebelumnya, aparat hanya dapat menindak produsen atau distributor etomidate sebagai obat keras tanpa izin edar dari BPOM.
Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menyatakan perubahan status ini memberikan dasar hukum kuat untuk menindak semua pihak yang terlibat dalam peredaran vape berisi etomidate dari produksi hingga konsumsi.
Penetapan ini menyusul meningkatnya temuan kasus sebaran etomidate dalam rokok elektrik (vape) di tanah air.
Sepanjang 2025, Polri mencatat puluhan pengungkapan kasus, dengan ratusan ribu gram etomidate dan puluhan tersangka berhasil di amankan dalam berbagai operasi di sejumlah wilayah.
Selain itu, aparat gabungan juga membongkar sindikat internasional yang menyelundupkan etomidate melalui pelabuhan udara.
Salah satunya penggerebekan jaringan senilai Rp42,5 miliar di wilayah Soekarno-Hatta yang melibatkan warga negara asing.
Pakar kesehatan dan aparat penegak hukum menilai langkah ini penting mengingat etomidate memiliki efek sedatif yang kuat dan berbahaya jika di salahgunakan melalui inhalasi vape, seperti hilangnya kesadaran, gangguan organ vital, hingga risiko ketergantungan.
Kemenkes berharap aturan baru ini sekaligus memberikan efek jera dan memperkuat pengawasan terhadap obat keras yang disalahgunakan sebagai drug-laced vape di Indonesia.
