GNPK RI Kalbar Surati Kejari Pontianak, Pertanyakan Alasan Belum Ditahannya Dua Tersangka Korupsi Fiber Optik

Ketua PW GNPK RI Kalbar

Ketua PW GNPK RI Kalbar, Ellysius Aidy memperlihatkan surat yang disampaikan ke Kejari Pontianak kepada wartawan. (Foto/InspirasiKalbar)

InspirasiKalbar, Pontianak – Pengurus Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (PW GNPK RI) Kalimantan Barat kembali melayangkan surat kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak.

Mereka mempertanyakan alasan belum di tahannya dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek fiber optik di Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Surat dengan nomor 029/GNPK-RI/KB/II/2025 itu di sampaikan oleh Ketua PW GNPK RI Kalbar, Ellysius Aidy, pada Kamis (27/2/2025) dan telah di terima oleh petugas Kejari Pontianak. Dalam suratnya, Aidy meminta Kejari Pontianak memberikan klarifikasi terkait status kedua tersangka.

Menurut GNPK RI Kalbar, ada tiga alasan kuat yang seharusnya menjadi pertimbangan untuk segera menahan dua tersangka, yakni kemungkinan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.

“Belum adanya penahanan terhadap kedua tersangka di khawatirkan dapat menghilangkan barang bukti, melarikan diri, serta mengulangi perbuatan mereka. Apalagi, salah satu tersangka masih menjabat sebagai Kepala Dinas Kominfo Kalbar,” ujar Aidy.

GNPK RI juga menekankan bahwa ketidakjelasan dalam penanganan kasus ini bisa mencederai kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Untuk diketahui, Kejari Pontianak sebelumnya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek fiber optik di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar. Keduanya adalah S, yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Dinas Kominfo Kalbar, serta A, yang merupakan kontraktor atau penyedia jasa dalam proyek tersebut.

Namun, meskipun sudah di tetapkan sebagai tersangka, keduanya hingga kini belum ditahan. Bahkan, S masih aktif bertugas sebagai ASN dan tetap menjabat sebagai Kepala Dinas Kominfo Kalbar. Hal ini pun menimbulkan pertanyaan besar terkait penggunaan anggaran di pemerintahan oleh tersangka.

Hingga berita ini di terbitkan, pihak Kejari Pontianak belum memberikan tanggapan resmi terkait permintaan klarifikasi dari GNPK RI Kalbar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *