Gudang Ilegal CPO dan Solar Subsidi Resahkan Warga

WhatsApp Image 2025-08-03 at 17.23.18

Sebuah gudang di Jalan Raya Ahmad Yani, Dusun Nusapati, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat,

Inspirasikalbar, Mempawah– Sebuah gudang di Jalan Raya Ahmad Yani, Dusun Nusapati, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, di duga menjadi tempat penyimpanan Crude Palm Oil (CPO) ilegal sekaligus lokasi penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar.

Kecurigaan muncul dari laporan warga yang mengaku resah atas aktivitas mencurigakan di gudang tersebut. Menurut informasi yang di terima Inspirasikalbar.com, kendaraan besar kerap keluar masuk secara tertutup tanpa identitas resmi. Tidak tampak plang nama perusahaan ataupun keterangan perizinan yang biasanya terpasang di fasilitas industri legal.

Pada 31 Juli 2025, Inspirasikalbar.com mendapatkan informasi dari By dan Sb melakukan pemantauan langsung di lokasi. Namun, upaya konfirmasi kepada pihak penjaga gudang tidak membuahkan hasil. Pintu gudang tertutup rapat, dan petugas di lokasi menolak memberikan keterangan apa pun kepada wartawan dan tim investigasi.

“Penolakan terhadap konfirmasi publik justru menimbulkan dugaan kuat bahwa aktivitas di dalam gudang tersebut tidak transparan dan berpotensi melanggar hukum,” ujar By.

Pantauan di lapangan menunjukkan adanya lalu-lalang kendaraan tangki, tumpukan drum, dan tangki besar yang di duga berkaitan dengan solar subsidi. Temuan ini memunculkan kekhawatiran terjadinya praktik pengoplosan atau penyaluran ilegal BBM bersubsidi untuk kepentingan industri. Praktik semacam itu jelas bertentangan dengan peraturan distribusi energi bersubsidi dan dapat merugikan keuangan negara.

Hingga berita ini di terbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pemilik gudang, aparat penegak hukum, dinas perizinan, maupun Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Sejumlah warga setempat yang identitasnya tidak dapat di sebutkan mengaku bingung dengan kegiatan di gudang tersebut karena sifatnya yang sangat tertutup. Mereka meminta pihak berwenang segera turun tangan untuk memastikan legalitas operasionalnya.

“Kalau memang gudang itu resmi, harus dibuka ke publik. Kalau tidak ada izin atau terbukti melanggar aturan, harus segera di tutup dan di tindak,” ujar salah satu warga.

Warga juga menyoroti kemungkinan kerugian negara jika benar ada penyalahgunaan solar subsidi di lokasi tersebut.

“Jika benar gudang tersebut menyimpan CPO ilegal dan menggunakan solar subsidi tanpa hak, maka ini harus di tindak tegas. Negara di rugikan, dan masyarakat kecil semakin terjepit,” tegas warga lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *