InspirasiKalbar, Sintang – Sejumlah guru dari wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) mengajukan gugatan terhadap Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia terkait Peraturan Bupati (Perbup) Sintang. Gugatan ini menyasar Perbup No. 25 Tahun 2023 dan Perbup No. 40 Tahun 2024, yang menghapus Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN Guru Bersertifikat/Bertunjangan Khusus yang sebelumnya didanai dari APBN, sambil menaikkan insentif bagi pejabat ASN dan ASN struktural.
Kabar mengenai gugatan ini menjadi viral di media sosial setelah Sekretaris Komisi C DPRD Sintang, Senen Maryono, angkat bicara. Melalui unggahan yang dibagikan oleh sejumlah akun sosial media, Senen menekankan bahwa para guru berhak mengajukan uji materiil ke MA, namun ia juga turutmemberikan peringatan.
“Ya penuh risiko kalau MA tidak mengabulkan tuntutan itu, ya hadapi dengan penuh risiko juga,” ujar Senen.
Salah satu guru yang terlibat dalam gugatan ini, Julia Roli S Banurea, mengungkapkan bahwa ia dan rekan-rekannya sebenarnya tidak ingin mempublikasikan ancaman-ancaman yang mereka hadapi.
“Mereka sendiri yang sebenarnya membongkar, bukan kami. Walaupun sebenarnya diintimidasi selama 16 bulan ini, kami diam-diam saja karena namanya atasan kita,” ujar Julia saat dikonfirmasi media pada Senin (13/08/2024).
Ancaman terbaru yang diterima oleh Julia dan rekan-rekannya adalah kemungkinan pemecatan dan mutasi jika tuntutan mereka tidak dikabulkan oleh MA.
“Kami dibilang ‘nanti kalau kamu itu tidak gol (dikabulkan) kalian terima ya kalau dipecat’. Saya bilang silakan, yang penting keluarkan dulu itu Surat Keterangan [SK] pemecatannya, alasannya gimana,” jelas Julia.
Julia juga menceritakan bahwa intimidasi kembali terjadi ketika rekan-rekannya menghadiri pertemuan dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dengan harapan mereka mau mencabut gugatan yang diajukan ke MA.
“Rekan saya itu dibilang suruh cabut gugatan kalau mau aman, mana saya mau sudah sejauh ini disuruh cabut gugatan,” tegasnya.
Selain ancaman dan intimidasi, Julia juga sempat ditawari untuk menjadi kepala sekolah di salah satu sekolah di Kecamatan Tebelian, Sintang, namun ia menolak tawaran tersebut.
“Saya tidak mau mengkhianati perjuangan saya dan rekan-rekan saya,” ujarnya.
Terkait tuduhan bahwa ia kerap mangkir dari panggilan, Julia menegaskan bahwa pihak dinas hanya berani mengundangnya secara personal untuk diintimidasi, tetapi tidak pernah mengundangnya dalam audiensi terbuka di publik.
“Terkait soal mangkir, pihak dinas hanya berani mengundang saya secara personal untuk diintimidasi,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari penghapusan TPP untuk guru dalam Perbup Sintang tahun 2023, padahal pada tahun-tahun sebelumnya, guru masih menerima TPP sebesar Rp 335 ribu hingga Rp 336 ribu per bulan. Julia juga menyoroti adanya kenaikan insentif bagi pejabat ASN dan ASN Struktural dalam Perbup tersebut, sementara TPP untuk guru dihapuskan.
Julia menegaskan bahwa ia dan rekan-rekannya tidak akan mencabut gugatan tersebut dan siap menghadapi segala konsekuensinya.
“Saya tidak akan mencabut ini. Kita sudah berjuang sejauh ini, hasilnya kita lihat nanti,” ujarnya.
Ia berharap agar TPP bagi guru tidak dihapuskan meskipun nominalnya kecil, karena itu merupakan bentuk pengakuan atas keberadaan mereka sebagai guru.
“Biarpun cuma Rp 336 ribu saja, setidaknya kami tahu kalau keberadaan kami [guru] ini dianggap oleh pihak pemerintah,” harapnya.