Menurut Kartius, hal ini menyebabkan kesalahpahaman dalam penyampaian pemberitaan terkait kasus tersebut.
” Perusahaan itu hanya tahu membayar, karena koperasi itu bentukan mitra dan penengah antar mitra,” Ujar Katius kepada Inspirasikalbar.com, Jumat(16/08/2024).
Kartius juga mengungkapkan bahwa selama ini Koperasi Nek Jayaraya, yang merupakan mitra dalam kemitraan perkebunan kelapa sawit.
Perusahaan tersebut, belum pernah menerima pembayaran bagi hasil sesuai perjanjian kemitraan 20:80 yang telah dijanjikan sebelumnya.
Menariknya, pengurus koperasi justru menyatakan dukungan kepada penggugat dalam gugatan ini. Bahkan secara tertulis siap memberikan kesaksian untuk mendukung penggugat dalam persidangan mendatang.
“Pengurus siap menjadi saksi, bahkan mendukung saya terhadap gugatan yang saya lakukan,” tegasnya
Gugatan ini di ajukan karena lahan yang di kelola oleh PT SMS belum memberikan hasil sesuai yang di harapkan.
Meskipun mediasi telah di lakukan sebelum menggugat ke PN Landak upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Legal PT Satria Multi Sukses, Andreas Lain, menyatakan bahwa hak-hak yang di tuntut oleh pemilik lahan sudah di serahkan melalui koperasi.
Namun, rincian jumlah yang di berikan tidak di ketahui karena merupakan ranah Koperasi.
Kartius berharap kasus ini segera memasuki proses persidangan. Perhatian publik yang semakin besar terhadap isu kemitraan dan hak-hak anggota koperasi dalam perjanjian dengan perusahaan.