16/10/2025

Pemilik Lahan Bisa Rebut Kembali Tanah yang Ditumbuhi Sawit di Luar HGU

Sawit

Pemilik lahan tetap berhak penuh atas tanah yang berada di luar areal HGU, meskipun sudah ditanami sawit oleh Perusahaan. (Foto/InspirasiKalbar)

InspirasiKalbar, Pontianak – Kasus sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan perkebunan sawit kerap muncul di berbagai daerah. Salah satu pertanyaan mendasar yang sering muncul adalah: apakah pemilik lahan bisa mengambil kembali tanahnya yang di tanami sawit oleh perusahaan di luar Hak Guna Usaha (HGU)?

Jawabannya tegas: bisa. Pemilik lahan tetap berhak penuh atas tanah yang berada di luar areal HGU, meskipun sudah di tanami sawit oleh perusahaan.

HGU Hanya Berlaku di Area Resmi

Hak Guna Usaha (HGU) merupakan hak yang diberikan negara kepada perusahaan untuk mengelola lahan perkebunan dalam jangka waktu tertentu. Sertifikat HGU diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan hanya berlaku di dalam batas wilayah yang sudah ditetapkan.

Jika perusahaan menanam sawit di luar area tersebut, maka aktivitasnya dianggap ilegal atau tidak memiliki dasar hukum. Pemilik sah, baik individu maupun masyarakat adat, bisa menuntut kembali lahannya.

Mekanisme Penyelesaian

Masyarakat yang lahannya digarap di luar HGU bisa menempuh beberapa langkah, di antaranya:

  • Meminta BPN atau pemerintah daerah memastikan batas HGU.
  • Mengajukan gugatan perdata ke pengadilan karena perbuatan melawan hukum.
  • Melaporkan secara pidana atas dugaan penyerobotan tanah.
  • Mengajukan mediasi melalui pemerintah daerah untuk penyelesaian konflik.

Jika perusahaan tetap menguasai tanah di luar HGU, tindakannya bisa di kategorikan sebagai penguasaan tanah tanpa izin yang sah atau land grabbing.

Dasar Hukum yang Melindungi Pemilik Lahan

Ada sejumlah aturan yang menjadi landasan kuat bagi masyarakat untuk mempertahankan haknya:

  1. UUD 1945 Pasal 33 ayat (3)
    Menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam di kuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat. Hak rakyat atas tanah tidak hilang begitu saja karena keberadaan perusahaan.
  2. UUPA No. 5 Tahun 1960
    • Pasal 16 ayat (1) huruf c: mengatur HGU.
    • Pasal 28: HGU hanya berlaku di tanah negara dalam batas waktu tertentu.
    • Pasal 6: semua hak atas tanah memiliki fungsi sosial.
    • Pasal 18: HGU hapus bila jangka waktu berakhir, syarat tidak terpenuhi, di lepaskan, atau di cabut.

Dengan demikian, di luar HGU, perusahaan tidak memiliki hak apa pun.

  1. UU No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan
    • Pasal 9: pelaku usaha perkebunan wajib memiliki hak atas tanah yang sah.
    • Pasal 47: melarang usaha perkebunan di tanah tanpa hak.
  1. KUHP Pasal 385
    Melarang penyerobotan atau penguasaan tanah tanpa hak. Perusahaan yang melanggar bisa di kenai pidana.
  2. PP No. 40 Tahun 1996 tentang HGU, HGB, dan Hak Pakai
    • Pasal 4 dan 5: HGU hanya berlaku di tanah negara sesuai keputusan pemberian.

Artinya, tanah di luar peta HGU bukan milik perusahaan.

Edukasi untuk Masyarakat

Pemahaman mengenai batas HGU dan hak kepemilikan tanah menjadi penting agar masyarakat tidak kehilangan haknya. Banyak kasus terjadi karena warga tidak mengetahui posisi lahan mereka di bandingkan dengan areal HGU perusahaan.

Dengan mengetahui dasar hukum, masyarakat bisa lebih percaya diri memperjuangkan haknya. Perusahaan pun tidak bisa serta-merta mengklaim lahan di luar HGU.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *