Ibunda Briptu Meigi, Serahkan Bantahan Putusan PTDH

Foto Ibu Dari Briptu Meigi
Inspirasikalbar,PONTIANAK – Sri Rezeki, ibunda dari Briptu Meigi Al Rianda, mendatangi Mapolda Kalimantan Barat dengan membawa secarik surat penting.
Surat tersebut merupakan tulisan langsung dari putranya, yang berisi bantahan atas Putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri Nomor PUT/07/II/2026 yang menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada 11 Februari 2026.
Sambil terisak, Sri Rezeki membacakan poin-poin keberatan yang di tuliskan Meigi dari balik jeruji besi.
Dalam surat tersebut, Meigi menegaskan bahwa putusan PTDH itu sangat prematur karena proses hukum pidananya belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Menepis Kesaksian Berbasis Asumsi
Berdasarkan surat tulisan tangan Meigi, Sri menjelaskan bahwa banyak keterangan saksi yang hanya bersifat asumsi.
Salah satunya adalah kesaksian Brigpol Bunga Asri Prameswari mengenai aliran dana Rp150.000.000 yang di kaitkan dengan narkotika.
Menurutnya uang tersebut merupakan hitungan akumulasi dari berbagai transaksi.” Itu uang dari transaksi semua, bahkan di rekening setahun lalu,” ungkapnya, Jumat(13/2/2026).
“Meigi menulis di sini bahwa uang dan kartu ATM adalah hal wajar bagi anggota Polri. Tidak ada bukti percakapan spesifik mengenai jenis dan jumlah barang yang membuktikan uang itu hasil narkoba. Itu hanya asumsi sepihak,” ujar Sri mengutip isi surat anaknya.
Meigi juga menyanggah keterangan saksi Reza Irwan (Admin J&T) soal rekaman CCTV. Dalam tulisannya, Meigi menyebut identifikasi pengirim berjaket hitam sangat spekulatif karena wajah tidak terlihat jelas, di tambah lagi nama pengirim di resi adalah “Andi Melawi”, bukan nama Meigi.
Kronologi yang Di nilai Tidak Logis
Lebih lanjut, Sri menceritakan keberatan Meigi soal kronologi pengambilan plastik hitam di depan kantor Dishub Nanga Pinoh. Menurut tulisan Meigi, cerita tersebut tidak logis karena tidak ada saksi mata yang melihat langsung proses perpindahan barang di lokasi terbuka itu.
“Anak saya menulis bahwa keterangan itu hanyalah klaim sepihak yang dipaksakan masuk ke berita acara. Dia merasa dizalimi oleh konstruksi cerita yang tidak ada bukti autentiknya,” tambah Sri.
Harapan pada Pimpinan Polri
Melalui surat tersebut, Meigi juga mengeluhkan kesaksian Bripka Helmi Habibi dan Bripda Ahmad Fauzan yang menilai tingkat kehadirannya kurang. Meigi menganggap hal itu subjektif dan tidak relevan dengan pokok perkara kode etik narkotika yang sedang di sidangkan.
“Harapan saya hanya satu, tolong Bapak Kapolda baca surat tulisan tangan anak saya ini. Meigi hanya minta keadilan agar fakta lapangan dipertimbangkan secara utuh, bukan hanya berdasarkan keterangan yang rapuh,” tutup Sri Rezeki penuh harap.
