Imigrasi Kapuas Hulu Sidak Perusahaan Tambang

TKA China Langgar Izin Tinggal

Berita, Daerah70 Dilihat

Inspirasikalbar,Kapuas Hulu – Kantor Imigrasi Kelas III Putussibau bersama tim gabungan melakukan inspeksi ke laboratorium milik perusahaan tambang emas di Desa Nanga Semangut, Kabupaten Kapuas Hulu.

Inspeksi ini di lakukan untuk memverifikasi izin tinggal tenaga kerja asing (TKA) asal China bernama Ying Shin, yang bekerja di perusahaan tersebut.

Foto : Alat uji lanoratorium pertambangan emas

Joenari Anthony Marpaung, Kepala Subseksi Teknologi Informasi, Intelijen, dan Penindakan Keimigrasian, menyatakan bahwa izin tinggal sementara (ITAS) yang di miliki Ying Shin tidak sesuai, karena terdaftar di Jakarta Utara, sedangkan ia bekerja di Kalimantan Barat.

“Hal ini menyalahi aturan, dan kami sudah memberikan peringatan tertulis kepada perusahaan,” ujar Joenari pada Selasa (29/10).

Apabila pihak perusahaan tidak menindaklanjuti peringatan dalam waktu 30 hari sejak pemeriksaan, Imigrasi akan mengambil langkah lebih lanjut sesuai peraturan.

Di ketahui, Ying Shin telah bekerja di laboratorium PT Hasil Indo Mas (HIM), anak perusahaan PT Hasil Kharisma Alam (HKA), sejak 2023.

Laboratorium ini, hanya mengelola 2 dari total 7 hektare lahan yang di miliki di Desa Nanga Semangut, dan di rencanakan beroperasi penuh pada awal 2025 sebagai fasilitas uji kandungan emas.

Joenari menambahkan bahwa TKA tersebut akan tetap dalam pengawasan tim gabungan yang terdiri dari berbagai pihak di Kapuas Hulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *