25 November 2025

Inspektorat Awasi Pengelolaan PADes agar Tak Salah Kelola

79c80fc0-c929-4e7c-b6b7-170272630072

Foto : Inspektur Inspektorat Kabupaten Kubu Raya, H. Y. Hardito

Inspirasikalbar, KUBU RAYA – Inspektorat Kabupaten Kubu Raya memperketat pengawasan terhadap pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PADes), terutama di desa-desa yang memiliki sumber pendapatan dari program CSR perusahaan maupun hasil pengelolaan sawit di wilayah HGU perusahaan.

Langkah ini di ambil menyusul temuan penyimpangan dalam pengelolaan PADes di Desa Sungai Bemban, Kecamatan Kubu.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Kubu Raya, H. Y. Hardito, mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat permintaan data kepada seluruh desa yang berpotensi memiliki PADes dari sumber-sumber non-APBDes.

Langkah itu untuk memastikan agar setiap rupiah pendapatan di kelola sesuai mekanisme APBDes, bukan di luar sistem.

“Kami melihat beberapa desa berada di kawasan HGU beberapa perusahaan besar. Ini tentu berpotensi menghasilkan PADes, baik dari CSR maupun hasil kebun sawit. Tapi kalau tidak di kelola dengan baik, saya khawatir hasil PADes itu tidak mensejahterakan masyarakat,” ujar Hardito di ruang kerjanya, Rabu (29/10/2025).

Menurutnya, tujuan utama pembentukan desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk memperkaya perangkatnya.

Karena itu, Inspektorat berkomitmen untuk mengawal setiap proses pengelolaan PADes agar berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Inspektorat mengawal agar PADes ini dikelola melalui mekanisme APBDes. Jangan sampai menjadi dana di luar anggaran atau dikelola pribadi,” tegasnya.

Hardito juga menyinggung kasus lain yang sedang di tangani pihaknya. Selain Sungai Bemban, Inspektorat kini memproses kasus penjualan aset desa oleh Desa, yang tengah di koordinasikan dengan Polda Kalbar.

“Untuk itu, kasusnya bukan dari sawit, tapi penjualan aset desa. Saat ini kami masih berproses bersama Polda,” jelasnya.

Ia menambahkan, pengawasan yang di lakukan Inspektorat bersifat edukatif dan konsultatif, bukan semata-mata mencari kesalahan. Desa-desa di imbau untuk berkonsultasi lebih dulu sebelum mengambil kebijakan pengelolaan PADes agar tidak melanggar aturan.

“Kami siap menerima konsultasi. Salah satu fungsi Inspektorat itu konsultatif, katalisator, dan terakhir baru watchdog. Tujuannya agar PADes benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” tutur Hardito.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *