Inspektorat Temukan Penyalahgunaan PADes Rp1,1 Miliar di Sungai Bemban

Foto : Inspektur Inspektorat Kabupaten Kubu Raya, H. Y. Hardito
Inspirasikalbar,KUBU RAYA – Inspektorat Kabupaten Kubu Raya mengungkap hasil audit investigasi atas pengaduan masyarakat terkait penyalahgunaan Pendapatan Asli Desa (PADes) di Desa Sungai Bemban, Kecamatan Kubu.
Dari hasil audit yang di lakukan, di temukan adanya kerugian desa sebesar Rp1,135 miliar akibat dana tidak di kelola sesuai mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Inspektur Inspektorat Kabupaten Kubu Raya, H. Y. Hardito, menjelaskan audit tersebut di lakukan sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang masuk sejak tahun 2021 hingga 2024.
“Kami melakukan audit investigasi terhadap Desa Sungai Bemban terkait pengelolaan PADes yang tidak melalui mekanisme APBDes. Dana itu langsung di gunakan, sebagian untuk kepentingan pribadi dan sebagian untuk kegiatan desa,” ungkap Hardito, Rabu (29/10/2025).
Selama periode 2021–2024, Desa Sungai Bemban diketahui memperoleh PADes sebesar Rp2,6 miliar. Dari jumlah itu, Rp1,491 miliar di gunakan untuk pembangunan jalan dan infrastruktur lain, sedangkan Rp1,135 miliar tidak di gunakan untuk kepentingan desa. Dana tersebut bahkan di gunakan secara pribadi, yang seharusnya di setor ke kas desa.
“Ada praktik penjualan aset desa berupa tanah yang muncul dari penetapan batas desa. Hasilnya tidak seluruhnya masuk ke desa, sebagian di bagi ke kepala desa dan perangkat Desa,” jelasnya.
Hardito menambahkan, penyimpangan ini terjadi karena ketidaktahuan perangkat desa terhadap mekanisme pengelolaan PADes.
Sebagian besar kepala desa beranggapan PADes yang bersumber dari luar Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) bisa di gunakan langsung. Padahal, sesuai aturan, semua pendapatan desa wajib masuk ke kas desa atau di catat sebagai aset desa.
“Ini bukan semata unsur kesengajaan, tapi juga karena kurang paham. Namun tetap saja, karena tidak sesuai mekanisme, menjadi penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.
Pihak Desa Jaminkan Aset Memulihkan Kerugian
Untuk memulihkan kerugian desa, Inspektorat meminta jaminan aset senilai Rp1,6 miliar dari pihak kepala desa, berupa enam bidang tanah, rumah pribadi, dan satu unit ekskavator. Jaminan itu sudah di tandatangani di depan notaris dan di berikan kuasa jual kepada Inspektorat.
“Jika dalam dua tahun tidak ada pelunasan, aset itu akan di jual dan hasilnya di setor ke kas desa,” tegas Hardito.
Ia menekankan, Inspektorat tidak serta-merta menghukum, tetapi lebih fokus pada pemulihan aset dan pembinaan desa agar kasus serupa tidak terulang. “Semua pendapatan desa harus di kelola transparan dan sesuai aturan agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” tutupnya.
