Jam Malam untuk Pelajar di Sanggau Resmi Diberlakukan

ilustrasi pelajar SLTP Sedang bermain pada jam Istritahat Inspirasikalbar.com)
Inspirasikalbar, Sanggau – Demi melindungi dan mengatur aktivitas pelajar di luar jam sekolah, Bupati Sanggau, Yohanes Ontot, telah resmi memberlakukan jam malam bagi seluruh peserta didik di Kabupaten Sanggau. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/10/Disdikbud Tahun 2025, yang di terbitkan pada 17 Juni 2025.
Langkah ini di ambil berdasarkan pertimbangan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Penerapan jam malam ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan belajar dan tumbuh kembang yang lebih kondusif bagi generasi muda di Sanggau.
Mulai sekarang, pelajar tidak d iizinkan berada di luar rumah antara pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB. Bupati Ontot menjelaskan beberapa pengecualian: “Pelajar boleh keluar jika mengikuti kegiatan sekolah atau lembaga pendidikan resmi, kegiatan keagamaan, sosial, dan budaya di lingkungan tempat tinggal dengan persetujuan orang tua/wali, atau ketika mereka bersama orang tua/wali. Situasi darurat atau bencana juga termasuk pengecualian, tentu dengan sepengetahuan orang tua/wali.”
Pemerintah daerah menginstruksikan Camat untuk berkoordinasi dengan Lurah/Kepala Desa dan masyarakat terkait kebijakan ini. Sementara itu, Dinas Pendidikan akan berkoordinasi dengan seluruh satuan pendidikan di Sanggau. “Kami berharap para orang tua dapat berperan aktif mengawasi anak-anak mereka di rumah,” tambahnya.
Baca juga : https://inspirasikalbar.com/lukman-pimpin-bea-cukai-kalbar/