29 Desember 2025

Jual Beli Sisik Trenggiling, Dominikus Divonis Tiga Tahun Penjara Denda Satu Miliar

WhatsApp Image 2025-08-28 at 19.24.14

InspirasiKalbar,Sanggau- Wajah terdakwa Dominikus Loin terlihat pilu dan tampak gelisah ketika menghadiri sidang putusan di Pengadilan Negeri Sanggau, Kamis (28/08/2025).

Hari ini merupakan hari terakhir setelah melewati proses persidangan yang di laksanakan secara bertahap, dari sidang dakwaan hingga putusan.

Dominikus Loin merupakan terdakwa kasus perdagangan sisik trenggiling beserta bagian tubuh lainnya yang termasuk satwa di lindungi.

Sidang berlangsung tenang, tak ada yang bicara kecuali majelis hakim yang membacakan putusan. Terdakwa Dominikus Loin yang duduk di kursi panas terlihat semakin cemas ketika majelis hakim membacakan putusan.

Pelatihan Penggerak Kampung Yuka, Masyarakat Berdaya Sesuai Potensi Lokal

“Menyatakan terdakwa, Dominikus Loin, terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, menyimpan spesimen dari satwa yang dilindungi sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Hakim Ketua, Erslan Abdillah saat membacakan amar putusan.

Dalam kasus perdagangan sisik trenggiling dan bagian tubuh lainnya ini, majelis hakim memberikan vonis 3 tahun 3 bulan penjara denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah d ijalani terdakwa akan di kurangkan dari pidana.

Barang bukti berupa 5 karung berisi 106,5 kilogram sisik, kulit, dan kuku trenggiling serta satu timbangan kapasitas 15 kilogram di musnahkan.

https://inspirasikalbar.com/pemkab-kubu-raya-ajak-warga-tanam-cabai-pekarangan/

Vonis ini sama dengan tuntutan JPU yang sebelumnya meminta majelis hakim menghukum terdakwa 3 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp1 miliar.

Saat itu, JPU menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam menjaga kelestarian satwa langka.

Sidang sebelumnya, JPU menghadirkan 7 orang saksi dan 2 ahli, termasuk ahli Digital Forensik Haryo Pradityo.

Dalam kasus ini, JPU juga menghadirkan saksi Maria Endang yang di jatuhi hukuman dalam kasus yang sama. Saksi Maria Endang membenarkan adanya transaksi dengan terdakwa sekira Rp15 juta di rumah Dominikus di Toba, Sanggau.

https://inspirasikalbar.com/yuka-kawasan-menantang-yang-potensial-untuk-sentra-ekonomi/

Terdakwa di ketahui membeli sisik trenggiling dari beberapa orang, antara lain 4 kilogram dari Joni, 13,5 kilogram dari Viktor, 1,4 kilogram dari Laurensius, dan 1,8 kilogram dari Yuliana dengan harga Rp800 ribu per kilogram. Pada April 2024, ia juga membeli 37 kilogram sisik trenggiling dari Maria Endang.*

Setelah mendengar vonis majelis hakim, terdakwa Dominikus Loin melalui pengacaranya mengajukan banding. Sebelumnya terdakwa mengajukan pembelaan karena mengaku tidak mengetahui jika trenggiling di lindungi oleh negara yang diatur dalam undang-undang.(Jga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *