Kasasi Toni dan Ambrosius Ditolak, Alfonsius: Pemberhentian Sesuai Aturan!

ba31d30a-2d26-49ee-baf1-1a07a6314ecd

Inspirasikalbar,Pontianak – Mahkamah Agung menolak kasasi Toni dan Ambrosius terkait pemberhentian dari CU Lantang Tipo.

Putusan ini menguatkan vonis Pengadilan Tinggi yang menyatakan pemberhentian mereka sah karena melanggar AD/ART koperasi.

Kuasa hukum CU Lantang Tipo, Alfonsius Girsang, menyambut baik putusan kasasi tersebut.

“Putusan ini menegaskan pemberhentian Toni dan Ambrosius sudah sesuai aturan,” ujar Alfonsius, Jumat (12/4).

Ia menjelaskan, perkara kasasi nomor 5051 bermula dari gugatan Toni dan Ambrosius atas pemecatan mereka.

Keduanya sebelumnya menjabat Ketua dan Bendahara CU Lantang Tipo.

Mereka menilai pemecatan sebagai perbuatan melawan hukum dan menggugat ke PN Sanggau.

PN Sanggau menolak gugatan tersebut karena menganggap pemecatan telah sesuai AD/ART koperasi.

Toni dan Ambrosius lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pontianak.

Pengadilan Tinggi juga menolak banding mereka dan memperkuat putusan sebelumnya.

Alfonsius menyebut hakim menilai keduanya terlibat urusan asuransi bersama pihak ketiga.

“Mereka juga terbukti menjadi pengurus koperasi lain,” kata Alfonsius.

Hal itu melanggar aturan internal CU Lantang Tipo.

Alfonsius berharap tidak ada lagi opini sesat soal pemecatan ini di media sosial.

“Putusan ini bersifat final, semua pihak harus menghargainya,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan ancaman pidana bagi penyebar fitnah di media sosial.

“UU ITE mengatur sanksi pidana atas penyebaran hoaks atau fitnah,” tutup Alfonsius.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *