Kasus dana hibah BUMN diduga dikorup oknum PWI pusat Rp.2,9 m

Berita, Nasional571 Dilihat

Inspirasikalbar, Jakarta-Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), HM. Jusuf Rizal, bersama wartawan Edison, mengajukan laporan ke Bareskrim Mabes Polri terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Kementerian BUMN sebesar Rp. 2,9 miliar yang diduga melibatkan oknum PWI Pusat.

Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, serta staf Pengaduan Masyarakat, Jusuf Rizal dan Edison menyampaikan laporan mereka terkait kasus dugaan penyelewengan dana hibah tersebut.

Menurut Jusuf Rizal, yang juga merupakan Ketua Umum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia), dugaan pelanggaran hukum tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi atau penggelapan dalam penggunaan dana hibah Kementerian BUMN.

“Bareskrim Mabes Polri akan mempelajari pelanggaran hukum yang dilaporkan, apakah terkait dengan tindak pidana korupsi atau masuk dalam kategori penggelapan dalam kasus dana hibah Kementerian BUMN tersebut,” ujar Arief Adiharsa.

Jusuf Rizal menegaskan bahwa laporan tersebut disampaikan atas nama LSM LIRA dan PWMOI, serta mempersilakan masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini untuk turut melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.

Dalam konteks pengelolaan dana hibah Kementerian BUMN, Jusuf Rizal menyatakan bahwa pihaknya melaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan penggelapan dana tersebut. Ia juga menambahkan bahwa masalah ini telah mencuat di media dan mendapat perhatian serius dari pihak berwenang.

Bareskrim Mabes Polri merespons positif terhadap laporan yang disampaikan oleh Jusuf Rizal dan Edison. Mereka berharap kasus ini dapat ditangani dengan cepat, mengingat dampaknya yang dapat merusak citra wartawan dan institusi PWI sebagai organisasi wartawan tertua di Indonesia.

Peristiwa ini menjadi bukti komitmen dalam memerangi korupsi dan menegakkan keadilan di Indonesia, serta menunjukkan pentingnya partisipasi masyarakat dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *