Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Lahan Bank Kalbar Jadi Sorotan

Paulus Andy Mursalim oknum DPRD Provinsi Kalimantan Barat Makelar Tanah Bank Kalbar

Berita, Daerah, Hukum459 Dilihat

InspirasiKalbar, Pontianak– Kasus dugaan korupsi mark up dalam pembelian lahan untuk pembangunan Kantor Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Barat setinggi 12 lantai di Pontianak menjadi sorotan publik.

Kelompok Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar menuntaskan kasus ini dengan transparan. Mereka meminta Kejati Kalbar memberikan kejelasan dan kepastian hukum terkait kasus yang merugikan dana nasabah Bank Kalbar ini.

Berdasarkan dokumen yang di terima redaksi, pembayaran lahan tersebut mencapai Rp 89 miliar, masuk ke rekening 10250550XX atas nama Mursalim di Bank Kalbar Cabang Utama.

Pembayaran pertama di lakukan pada Oktober 2015 sebesar Rp 18,8 miliar, dan kedua pada November 2015 sebesar Rp 70,5 miliar. Pembelian ini di duga melibatkan mark up harga lahan yang sebenarnya, mengingat harga aslinya hanya sekitar Rp 23 miliar yang diterima pemilik lahan. Namun harga jual lahan kepada Bank Kalbar mencapai Rp 89 miliar.

Pemeriksaan terhadap beberapa pihak terkait, termasuk anggota DPRD Kalbar, Paulus Andy Mursalim, telah di lakukan pada awal Juli 2024. Kasus ini melibatkan sejumlah petinggi Bank Kalbar, termasuk mantan Direktur Utama dan Komisaris, yang di sebut bertanggung jawab atas mark up sebesar Rp 66 miliar.

Untuk memuluskan mark up ini di duga terdapat dua petinggi Bank Kalbar yang terlibat di masa itu, di mana satu diantaranya berinisial SI dan satunya lagi kini sudah pensiun.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Edyward Kaban, menyatakan kasus ini merupakan salah satu dari lima kasus yang sudah masuk tahap penyidikan. Namun, hingga kini, baik pihak Bank Kalbar maupun Mursalim belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Publik terus menunggu perkembangan kasus ini, terutama karena proyek pembangunan kantor Bank Kalbar senilai Rp 100 miliar yang dijadwalkan dimulai sejak 2018, hingga kini masih belum terlaksana.

Pengembangan Kasus Dugaan Mark Up Bank Kalbar Menjadi Perhatian Serius

Pembayaran pertama di lakukan pada 27 Oktober 2015 sebesar 20% dari nilai penjualan, yaitu Rp 18.800.955.000 sebagai uang muka. Kemudian, pembayaran kedua di lakukan pada 11 November 2015 sebesar Rp 70.503.581.250. Kedua pembayaran tersebut di ketahui oleh seorang notaris bernama WI.

Lahan yang di beli ini merupakan milik empat orang dengan sertifikat hak milik (SHM) yang berbeda.

Pemilik tanah tersebut adalah BU (82 tahun) dengan 6 SHM, JO (77 tahun) dengan 3 SHM, LHL (71 tahun) dengan 1 SHM, dan JK (81 tahun) dengan 2 SHM, dengan total luas 7.893 meter persegi.

Keempat pemilik tanah tersebut memberikan kuasa kepada Mursalim dan Ricky Sandy untuk menjual tanah tersebut kepada Bank Kalbar dengan harga yang diduga di atas nilai sebenarnya, atau di kenal dengan istilah mark up.

Dugaan mark up inilah yang menjadi pusat perhatian, karena pembangunan kantor Bank Kalbar yang seharusnya sudah di mulai, hingga kini belum terlaksana.

Masyarakat pun melaporkan kasus ini ke Kejati Kalbar. Karena uang untuk membeli lahan tersebut di duga menggunakan dana nasabah Bank Kalbar. Mursalim, yang kini di ketahui sebagai anggota aktif DPRD Kalbar, sudah di periksa oleh penyidik Kejati Kalbar.

“Benar, pemeriksaan di lakukan untuk melengkapi barang bukti. Kami masih mencari peristiwa-peristiwa pidana,” kata Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta.

Pada 9 Januari 2018, peletakan batu pertama pembangunan Kantor Bank Kalbar setinggi 12 lantai tersebut di hentikan. Karena dugaan mark up terungkap.

Lahan yang di beli dengan total luas 7.893 meter persegi di ajukan denga harga lebih tinggi dari harga pasaran sebenarnya.

Meski Paulus Mursalim telah di periksa oleh Kejati Kalbar pada awal Juli 2024. Hingga kini belum ada pernyataan resmi atau klarifikasi dari pihaknya.

Upaya konfirmasi yang di lakukan oleh media kepada Mursalim melalui pesan singkat juga belum mendapat tanggapan. Kasus ini terus menarik perhatian publik, yang berharap ada kepastian hukum dan tindakan yang transparan dari Kejaksaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *