Kasus Napak Tilas Ketapang Diselidiki Kejati Kalbar, Sekda 2023 Penanggung Jawab

Foto : Kolase redaksi Inspirasikalbar.con. SK Napak Tilas Ketapang dan Penyidik Kejati Kalbar melakukan penggeledahan di Ketapang.
InspirasiKalbar, Ketapang – Napak Tilas Perjuangan Pembangunan dan Budaya Kabupaten Ketapang, sebuah agenda besar tahunan yang digelar untuk mengenang jejak kepahlawanan Panglima Tentemak, Uti Usman, dan Kenduruhan Bajir, kini memasuki babak baru dalam sorotan hukum. Di balik meriahnya gelaran budaya yang mengusung tema “Merajut Kebersamaan dalam Keberagaman Melanjutkan Pembangunan”, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat tengah menelisik dugaan penyimpangan anggaran dalam penyelenggaraan acara tersebut pada 2023–2024.
Sebagai kegiatan resmi pemerintah daerah, Napak Tilas ditopang oleh struktur kepanitiaan yang sangat besar sebagaimana tertuang dalam SK Bupati Ketapang Nomor 46/DISPARBUD-C/2023. Dalam SK tersebut, posisi Penanggung Jawab berada pada level Sekretariat Daerah, membawahi Ketua Umum Gusti Kamboja, jajaran ketua bidang, hingga lebih dari 250 personel lintas instansi.
Penanggung jawab pada level tersebut memiliki kewenangan untuk mengoordinasikan seluruh seksi kegiatan, mulai dari logistik, acara, keamanan, dokumentasi, konsumsi, hingga ritual adat. Struktur yang luas—lebih dari 250 anggota panitia dan 60 anggota sekretariat—dinilai penyidik sebagai salah satu titik rawan, terutama terkait besarnya anggaran dan kompleksitas pelaksanaan kegiatan di berbagai lokasi.
Dugaan penyimpangan mulai menguat setelah Kejati Kalbar menerima laporan adanya ketidakwajaran dalam penggunaan dana APBD dan kontribusi Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan sponsor. Sejumlah panitia pelaksana dari berbagai instansi dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk pejabat dari Dinas Pariwisata, Dinas Pertanian, dan pejabat teknis lain yang tercantum dalam SK Panitia Napak Tilas.
Struktur besar ini melibatkan banyak seksi—acara, dokumentasi, perlengkapan, konsumsi, kesehatan, keamanan, ritual adat, hingga promosi dan publikasi.
Dengan skala sebesar itu, Napak Tilas di harapkan menjadi wadah promosi seni budaya, pariwisata, UMKM, serta peningkatan peran masyarakat dalam pembangunan daerah. Namun, dugaan bahwa anggaran kegiatan termasuk dana CSR tidak seluruhnya di gunakan sesuai peruntukan membuat publik mempertanyakan pengawasan dan pengelolaannya.
Pemanggilan Panitia dan Penggeledahan
Sejak awal Desember 2025, tim penyidik Kejati Kalbar memulai pemeriksaan terhadap sejumlah panitia dari Dinas Pariwisata, Dinas Pertanian, hingga petinggi instansi lain yang berada dalam struktur resmi SK. Mereka di mintai keterangan mengenai mekanisme penggunaan dana, pertanggungjawaban kegiatan, hingga pengambilan keputusan anggaran.
Dua Penggeledahan Kunci (8 Desember 2025)
Rumah Bendahara Napak Tilas
– Berdasarkan Surat Perintah Print-05/O.1/Fd.1/12/2025
– Di sita: dokumen penting, arsip keuangan, laptop, telepon genggam, serta bukti elektronik lain.
Kantor Sekretariat Politeknik Negeri Ketapang
– Berdasarkan Print-06/O.1/Fd.1/12/2025
– Di sita: dokumen proyek, arsip keuangan kegiatan, perangkat digital pendukung.
Langkah ini, menurut penyidik, di lakukan untuk menelusuri aliran anggaran dan realisasi program yang di duga tidak sesuai ketentuan.
Pemantauan Lapangan Hari Berikutnya
Pada Selasa, 9 Desember 2025, tim penyidik kembali turun memantau sejumlah lokasi lain yang di duga terhubung dengan penggunaan anggaran Napak Tilas. Salah satu yang di periksa adalah kapal yang di gunakan dalam rangkaian kegiatan budaya tersebut.
Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, membenarkan adanya pemeriksaan lapangan tersebut. “Iya benar, pengecekan di lakukan sekitar jam 10 tadi,” ujarnya.
Pernyataan Resmi Kajati Kalbar
Kepala Kejati Kalbar, Emilwan Ridwan, dalam rislis resminya, Nomor : PR-68/O.1/Kph.3/12/2025, menegaskan komitmen lembaganya dalam mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran.
“Kami memastikan setiap rupiah anggaran negara harus di pertanggungjawabkan. Upaya paksa hari ini adalah langkah penting memperkuat pembuktian dan memastikan penyidikan berjalan objektif, profesional, serta bebas dari intervensi.”
Ia menambahkan bahwa sektor kebudayaan dan pendidikan seharusnya menjadi ruang pembentukan SDM unggul, bukan ladang penyimpangan. (red)
