Kecamatan Suhaid Ajukan Wilayah Pertambangan Rakyat

WPR

Proses survei untuk pengajuan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kecamatan Suhaid Kabupaten Kapuas Hulu. (Foto/Ist)

InspirasiKalbar, Kapuas Hulu -Bagian Ekonomi Pembangunan Kapuas Hulu survei lokasi calon WPR di Desa Tanjung, Suhaid, Kapuas Hulu.

Kabag Ekonomi Pembangunan, Budi Prasetyo, menyebut survei ini tahap awal proses pengajuan WPR di Kecamatan Suhaid.

“Ini tahap awal pengajuan WPR,” kata Budi Prasetyo.

Budi menjelaskan wilayah WPR berada di antara Desa Mensusai dan Desa Tanjung sesuai Perbup Nomor 39 Tahun 2017.

“Wilayahnya berada di Mensusai dan Tanjung sesuai Perbup Kapuas Hulu,” jelas Budi.

Desa Mensusai ajukan WPR 985,85 hektare dengan komoditas emas, batuan, dan pasir.

Survei juga dilakukan di Sungai Uraw dan Nanga Ramut, Desa Tanjung. Warga turut memantau prosesnya.

“Wilayah Sungai Uraw dan Nanga Ramut sudah disurvei warga,” tambah Budi.

Budi menegaskan WPR wajib penuhi syarat teknis seperti cadangan mineral sekunder dan kedalaman maksimal 25 meter.

“Harus penuhi syarat mineral sungai dan maksimal 25 hektare,” ujar Budi.

Dokumen pengajuan meliputi surat usulan, sketsa lokasi, dan pernyataan penduduk peserta tambang rakyat.

“Dokumennya berupa surat usulan, sketsa, dan pernyataan penduduk,” tegas Budi.

Masyarakat Kecamatan Suhaid mendukung penuh pengajuan WPR. Mereka ingin tambang rakyat legal dan aman.

“Kami ingin tambang aman dan punya izin resmi,” tutup Budi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *