Inspirasikalbar, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) berhasil menyita uang senilai Rp301 miliar pada Selasa (12/11).
Uang sitaan tersebut merupakan perkembangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terkait korupsi pada PT Duta Palma Group.
Kasus ini melibatkan kegiatan usaha perkebunan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Kasus ini bermula dari penetapan PT Duta Palma (PT DP) sebagai tersangka atas dugaan pencucian uang pada Juli 2024.
“Penetapan tersangka PT DP ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/F.2/Fd.2/07/2024 yang di keluarkan pada 22 Juli 2024,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum, Harli Siregar.
Penyidik menetapkan lima perusahaan sebagai tersangaka kepada PT KAT, PT BBU, PT PAL, PT SS, dan PT PS.
Perusahaan-perusahaan tersebut di duga menjalankan usaha perkebunan kelapa sawit dan pengolahan di kawasan hutan tanpa izin resmi.
Satu perusahaan properti, PT AP, turut terseret kasus pencucian uang ini.
Dugaan tindak pidana ini semakin kuat dengan temuan pengalihan hasil pengelolaan lahan ke rekening Yayasan D sebesar Rp301,9 miliar.
“Uang tersebut di duga berasal dari keuntungan ilegal atas pengelolaan lahan yang di kuasai secara melawan hukum,” Ungkapnya.
Terkait pelanggaran ini, PT DP di jerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini tengah di dalami, dan Kejaksaan Agung berkomitmen mengusut tuntas dugaan korupsi yang melibatkan perusahaan besar ini.