15/10/2025

Kejari Bengkayang Tahan Tersangka Penjual 800 Ribu Batang Rokok Kalbaco Ilegal

KALBACO

Gambar: Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang menahan seorang tersangka berinisial HS (48) dalam kasus peredaran rokok ilegal merek Kalbaco yang diproduksi oleh PT. Borneo Twindo Group. (Foto/IK)

InspirasiKalbar, Bengkayang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang menahan seorang tersangka berinisial HS (48) dalam kasus peredaran rokok ilegal merek Kalbaco.

Penahanan dilakukan setelah Kejari menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti dari penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat, pada Kamis, 9 Oktober 2025, pukul 13.00 WIB.

Pelimpahan tersebut berdasarkan Surat Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Nomor: B-3987/0.1.5/Ft.2/10/2025 tanggal 7 Oktober 2025.

Bea Cukai Kalbar Resmi Bidik Rokok Ilegal Kalbaco

Kepala Kejari Bengkayang, Arifin Arsyad, Jumat 10 Oktober 2025, menjelaskan bahwa HS disangka melanggar Pasal 54 atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Arifin mengungkapkan, kasus ini berawal dari penindakan petugas Bea Cukai di Jalan Raya Sanggau Ledo, Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang, pada 12 Agustus 2025. Saat itu, petugas menemukan ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai yang diduga kuat berasal dari tindak pidana di bidang cukai.

Gakkum ESDM Periksa Tambang Bauksit di Sanggau, Prabowo Tegaskan Tindak 1.063 Tambang Ilegal

“Tersangka diduga menawarkan, menjual, dan menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai yang tidak di lekati pita cukai, atau yang patut diduga berasal dari tindak pidana,” kata Arifin.

Gambar: Barang Ilegal yang dijadikan barang bukti turut diamankan dan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Bengkayang untuk penanganan dan pengembangan kasus. (Foto/IK)

Barang bukti yang di serahkan ke Kejari Bengkayang meliputi 400.000 batang rokok Kalbaco Berry Click, 400.000 batang rokok Kalbaco Khatulistiwa Bold, serta 475 karton daging olahan sosis merek Frankfurter Ayam.

Selain itu, turut di amankan satu unit truk Mitsubishi Thermo King warna kuning, satu unit telepon genggam, satu SIM B Umum, satu KTP, dan satu dokumen surat jalan bertanggal 12 Agustus 2025 bertuliskan “BKYG” dengan keterangan “50 Nama Barang KLB dan 475 Nama Barang Sosis.”

“Seluruh barang bukti tersebut telah kami amankan sebagai bagian dari proses hukum terhadap tersangka,” jelas Arifin.

Pemilik, Pembeli, dan Pengangkut CPO Ilegal Terancam Penjara hingga Rp10 Miliar Denda

Ia menambahkan, kegiatan pelimpahan tahap II di hadiri oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Kejari Bengkayang.

Setelah proses pelimpahan selesai, tersangka HS di tahan di Rutan Kelas IIB Bengkayang selama 20 hari untuk mempersiapkan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Bengkayang.

Kanwil Bea Cukai Kalbagbar Amankan KM. Indo Sukses V130, Diduga Bermuatan Rotan Ilegal

Rangkaian kegiatan tahap II berlangsung hingga pukul 15.00 WIB dan berjalan aman serta kondusif. Arifin menegaskan, tindakan tersebut menjadi bentuk komitmen Kejaksaan dan Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Kalimantan Barat, terutama produk rokok tanpa pita cukai seperti Kalbaco yang merugikan negara dari sektor penerimaan cukai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *