Kejari Pontianak Pasang Tujuh Plank Sita Eksekusi Aset Terpidana Korupsi Wendy

Inspirasikalbar, Pontianak – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak melaksanakan pemasangan tujuh plank sita eksekusi terhadap sejumlah aset milik terpidana Wendy alias Asia, anak dari Moni (DPO), sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 48 K/Pid.Sus/2024 tanggal 18 Januari 2024.
Pelaksanaan di lakukan pada 1–2 Desember 2025 berdasarkan Surat Perintah P-48A.
Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus Eko Purnomo, menjelaskan bahwa pemasangan plank sita merupakan bagian dari upaya negara melakukan eksekusi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.
“Kami menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung yang menghukum terpidana delapan tahun penjara, denda Rp300 juta, dan uang pengganti lebih dari Rp14,1 miliar. Untuk itu, tim kami melakukan penyitaan eksekusi terhadap aset yang telah ditelusuri dan dipastikan terkait dengan terpidana,” ujarnya, Senin (2/12).
Aset yang disita meliputi beberapa bidang tanah dan bangunan di wilayah Kota Pontianak, di antaranya:
- Dua bidang tanah dan bangunan di Jalan Purnama I Gang Purnama Griya I, Parit Tokaya, Pontianak Selatan.
- Satu bidang tanah di Jalan Johar, Kelurahan Tengah, Pontianak Kota.
- Dua bidang tanah dan bangunan di Jalan Purnama I Gang Perintis 5, Akcaya, Pontianak Selatan.
- Satu bidang tanah dan bangunan di Jalan Purnama I Gang Perintis 5, Akcaya, Pontianak Selatan.
- Dua bidang tanah dan bangunan di Jalan Purnama Gang Griya Purnama, Akcaya, Pontianak Selatan.
- Satu bidang tanah di Jalan Purnama Permai 2, Parit Tokaya, Pontianak Selatan.
Agus Eko Purnomo menegaskan bahwa penyitaan eksekusi ini merupakan langkah penting memastikan kerugian negara dapat dipulihkan. “Tujuan utama eksekusi ini adalah memastikan uang pengganti dapat dipenuhi melalui aset terpidana. Negara tidak boleh dirugikan, dan pelaku korupsi tidak boleh menikmati hasil kejahatan,” katanya.
Ia menambahkan bahwa Kasi Pidsus selanjutnya akan melengkapi seluruh bukti administratif aset sebelum diserahkan kepada Kasi PAPBB Kejari Pontianak serta Kasubbid Pemulihan Aset Kejati Kalbar untuk proses lanjutan. Hal ini dilakukan agar penjualan objek lelang dapat dilakukan sesuai ketentuan dan akurat.
