Kejati Kalbar Tahan 6 Tersangka Kasus Bandara Rahadi Oesman Ketapang

6437b8ce-d8b2-43c9-a8f5-252b55ccdd96

Inspirasikalbar,Pontianak– Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengembangan Bandar Udara Rahadi Oesman di Ketapang.

Proyek yang menggunakan anggaran negara senilai Rp24,76 miliar itu di duga merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp8 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju, menjelaskan bahwa proyek pengembangan Bandara Rahadi Oesman tahun anggaran 2023 bersumber dari APBN dan di laksanakan dalam jangka waktu 59 hari kalender. Namun, dalam pelaksanaannya di temukan banyak penyimpangan.

Baca juga : https://inspirasikalbar.com/kasus-ekspor-cpo-kasus-ekspor-cpo-kejagung-sita-rp118-triliun/

“Bahwa benar pada tahun 2023, di Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Rahadi Oesman Ketapang, terdapat pekerjaan pengembangan bandara dengan nilai kontrak berdasarkan addendum sebesar Rp24.766.264.000. Dari hasil pemeriksaan ahli fisik bangunan Politeknik Negeri Manado, ditemukan adanya ketidaksesuaian volume dan mutu antara yang tercantum dalam kontrak dengan hasil pekerjaan di lapangan,” kata Siju dalam konferensi pers di Pontianak, Senin (17/6/2025).

Lebih lanjut ia menyebutkan, perhitungan teknis menyatakan bahwa pekerjaan tidak sesuai dari sisi kuantitas, kualitas, spesifikasi, fungsi, manfaat, dan nilai.

Baca juga :https://inspirasikalbar.com/dua-jembatan-rusak-parah-di-akses-maboh-setuntung-warga-minta-pemerintah-segera-perbaiki/

“Nilai kerugian akibat ketidaksesuaian tersebut mencapai Rp8.095.293.709,48. Ini angka yang sangat signifikan dan menunjukkan adanya indikasi kuat pelanggaran hukum,” tegasnya.

Enam Orang Jadi Tersangka

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi yang diperkuat alat bukti, Kejati Kalbar menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur penyelenggara negara dan swasta.

Berikut nama-nama tersangka:

  1. AH – Kepala UPBU Rahadi Oesman Ketapang sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
  2. ASD – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
  3. HA – Direktur Utama PT Clara Citraloka Persada selaku kontraktor pelaksana.
  4. BEP – Subkontraktor lapangan.
  5. ASA – Pengawas lapangan tanpa kontrak resmi.
  6. HJ – Pengawas lapangan tanpa kontrak resmi.

Siju menyebut bahwa tindakan para tersangka telah melanggar hukum dan merugikan keuangan negara.

Baca juga :https://inspirasikalbar.com/pelantikan-pppk-di-ketapang-jadi-momentum-perkuat-sdm-dan-pemerataan-pembangunan/

Kejaksaan juga telah melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 17 Juni hingga 6 Juli 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pontianak.

Penahanan di lakukan untuk mempermudah proses penyidikan serta mencegah potensi penghilangan barang bukti.

“Ini bentuk keseriusan kami dalam menindak dugaan penyimpangan dana negara. Kami akan menuntaskan proses hukum hingga ke pengadilan,” tegas Siju.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *