Keluarga Husinsius Ultimatum PT MAS Kembalikan 182 Hektar Lahan
InspirasiKalbar, Mempawah – Keluarga besar almarhum Husinsius kembali menggelar aksi lanjutan terkait sengketa lahan dengan PT Mitra Andalan Sejahtera (MAS), Kamis, 26 Maret 2026.
Aksi tersebut menegaskan tuntutan pengembalian lahan seluas 182 hektar yang selama ini digunakan sebagai perkebunan kelapa sawit.
Dalam aksi terbaru, keluarga memindahkan pamabang ke lokasi lahan yang telah memiliki sertifikat hak milik. Langkah tersebut menjadi simbol penegasan bahwa lahan tersebut masih menjadi hak keluarga dan akan kembali dikuasai.
Dari total luas yang disengketakan, sebanyak 91 hektar telah memiliki sertifikat resmi, sementara sisanya masih dalam proses penguatan klaim.
Konflik lahan antara keluarga almarhum Husinsius dan perusahaan berlangsung sejak 2012, saat area tersebut mulai dimanfaatkan sebagai kebun sawit. Keluarga menilai penggunaan lahan tersebut berlangsung tanpa penyelesaian yang adil.
Koordinator lapangan aksi, Leo Kumbang, menyatakan kekecewaan terhadap sikap perusahaan yang dinilai belum menunjukkan keseriusan dalam menyelesaikan persoalan.
“Kami melihat tidak ada itikad baik. Pimpinan pusat tidak pernah hadir dalam upaya penyelesaian, sehingga persoalan terus berlarut,” ujar Leo.
Keluarga memberikan batas waktu tujuh hari kepada pihak perusahaan untuk merespons tuntutan tersebut. Mereka meminta adanya pertemuan langsung dengan pengambil keputusan guna mencari solusi konkret atas sengketa yang terjadi.
Jika batas waktu tersebut tidak mendapat tanggapan, keluarga memastikan akan menggelar aksi lanjutan dengan skala lebih besar. Bahkan, langkah penutupan operasional perusahaan menjadi opsi yang akan ditempuh sebagai bentuk tekanan.
Aksi ini menjadi penegasan bahwa keluarga almarhum Husinsius tetap konsisten memperjuangkan hak atas lahan yang mereka klaim sebagai milik sah.
Temukan Berita terbaru dari Inspirasi Kalbar, hanya disini!
Klik Disini







