InspirasiKalbar, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI resmi memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, terkait kasus dugaan asusila.
Keputusan ini di umumkan dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, pada Rabu (3/7/2024).
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini di bacakan,” kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito.
Selain itu, DKPP RI mengabulkan seluruh pengaduan dari pihak pengadu dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam waktu tujuh hari sejak putusan di bacakan.
“Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan di bacakan,” sambung Heddy.
DKPP RI juga menginstruksikan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Sidang putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 di mulai pukul 14.10 WIB dan di hadiri oleh Hasyim Asy’ari secara daring melalui aplikasi telekonferensi Zoom.
“Dengan ini saya menyatakan di buka, dan terbuka untuk umum,” jelas Heddy saat membuka sidang.
Kasus ini bermula ketika pada 18 April 2024, Hasyim Asy’ari di laporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).
Kuasa hukum korban menuduh Hasyim melanggar kode etik dengan mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban.
Hasyim menjalani dua persidangan, yang pertama pada Rabu (22/5) dan berakhir pukul 17.15 WIB, serta persidangan kedua pada Kamis (6/6) yang selesai pukul 12.45 WIB.
Dengan putusan ini, DKPP RI menegaskan pentingnya integritas dan etika bagi para penyelenggara pemilu di Indonesia. (RED)