Ketum LAKI : Tidak alasan untuk menghambat proses hukum Korupsi Bank Kalbar

Benarkah Paulus Andy Mursalin Dipanggil Kejati Kalbar dalam Kasus Pengadaan Tanah Bank Kalbar

Berita, Hukum66 Dilihat

Inspirasikalbar, Pontianak – Paulus Andy Mursalin di kabarkan di panggil Kejati Kalbar dalam Kasus Pengadaan Tanah Bank Kalbar, Selasa 22 Oktober 2024.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menjadwalkan memeriksa Paulus Andy Mursalin terkait dugaan korupsi pengadaan tanah untuk kantor Bank Kalbar di Jalan Ahmad Yani.

Kasus ini di duga menyebabkan kerugian negara sementara sebesar Rp30 milyar dalam proses pengadaan lahan tersebut.

Namun, berdasarkan informasi yang beredar, Paulus tidak akan hadir pada panggilan pemeriksaan tersebut. Karena akan di lantik sebagai Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat.

Ketua Umum DPP Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), Burhanudin Abdullah, menegaskan pentingnya penegakan hukum dalam kasus ini, terutama terkait tindak pidana korupsi.

Menurutnya, tidak ada alasan apapun yang dapat menghambat proses hukum, termasuk pelantikan sebagai pejabat publik.

“Kita harus mendukung penegak hukum, khususnya Kejati Kalbar, untuk segera memanggil ulang Paulus jika panggilan pertama tidak di penuhi. Jika panggilan kedua dan ketiga juga tidak di indahkan, kejaksaan memiliki wewenang pemanggilan paksa sesuai aturan yang berlaku,” ujar Burhanudin.

Ia juga menambahkan bahwa proses pelantikan tidak boleh menjadi alasan bagi siapapun untuk menghindari panggilan hukum, kecuali jika terjadi benturan jadwal yang tidak dapat di hindari.

Namun, jika pemanggilan tidak bersamaan dengan pelantikan, maka tidak ada alasan untuk mengabaikan kewajiban hadir dalam pemeriksaan hukum.

Masyarakat berharap Kejati Kalbar bersikap tegas dalam menangani kasus ini, mengingat pentingnya menjaga integritas penegakan hukum dan pencegahan korupsi, terutama terkait penggunaan uang negara.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *