Konsultan Pengawas Proyek Bandara Ketapang Resmi Ditahan

Inspirasikalbar, Pontianak – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menahan seorang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengembangan Bandar Udara Rahadi Oesman di Ketapang, Kalimantan Barat.
Tersangka berinisial MN, yang berperan sebagai konsultan pengawas, resmi di tahan pada Rabu malam, 25 Juni 2025, setelah di tetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik pidana khusus Kejati Kalbar.
Penahanan di lakukan sekitar pukul 19.00 WIB di Kantor Kejati Kalbar, setelah penyidik menemukan bukti-bukti kuat terkait peran MN dalam pelaksanaan proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2023 tersebut.
“Aspek pengawasan menjadi bagian penting dalam proyek konstruksi, dan dari hasil penyidikan kami, tersangka MN di duga kuat mengetahui dan membiarkan penyimpangan terhadap volume dan spesifikasi pekerjaan yang seharusnya,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju dalam keterangan persnya.
Siju menjelaskan, dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan ahli dari Politeknik Negeri Manado. Hasil perhitungan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara pekerjaan yang tertera dalam kontrak dengan hasil pekerjaan di lapangan, baik dari segi kuantitas, kualitas, spesifikasi, fungsi, manfaat maupun nilai pekerjaan.
“Selisih nilai pekerjaan yang tidak sesuai tersebut mencapai Rp8.095.293.709,48. Angka ini sangat signifikan dan menunjukkan adanya kerugian besar terhadap keuangan negara,” tegas Siju.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa penahanan terhadap tersangka MN di lakukan berdasarkan ketentuan Pasal 21 KUHAP, sebagai langkah untuk memperlancar proses penyidikan dan mencegah potensi upaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.
“Tersangka MN di tahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pontianak, terhitung mulai 25 Juni hingga 14 Juli 2025,” jelasnya.
Kejati Kalbar Akan terus informasikan Perkembangannya
Menurut I Wayan, Kejati Kalbar akan terus menyampaikan perkembangan terbaru terkait perkara ini kepada masyarakat secara berkala, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami pastikan proses hukum ini berjalan terbuka dan profesional. Segala perkembangan akan kami sampaikan secara berkala kepada publik,” pungkasnya.
Sebelumnya, proyek pengembangan Bandara Rahadi Oesman di Ketapang di ketahui merupakan bagian dari program strategis nasional di bidang transportasi udara, dengan nilai anggaran yang cukup besar. Namun, hasil pengawasan dan audit terhadap pelaksanaan fisik proyek mengindikasikan adanya penyimpangan yang berujung pada kerugian keuangan negara.
Penahanan terhadap MN ini menambah daftar pihak yang harus bertanggung jawab dalam perkara ini. Kejati Kalbar menyatakan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru dalam waktu dekat.