Korupsi Serat optik, Kadis Kominfo Kalbar Dan Kontraktor di Tahan Kejari Pontianak

Kadis Kominfo Kalbar di giring Oleh kasi pidsus Kejari Pontianak
Inspirasikalbar, Pontianak – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak resmi menahan dua tersangka kasus korupsi pengadaan serat optik internet.
Tersangka pertama yaitu Kepala Dinas Kominfo Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial SM dan tersangka kedua yaitu AL, pelaksana proyek pengadaan jaringan serat optik.
Kejari menetapkan keduanya sebagai tersangka atas kasus pengadaan jaringan serat optik tahun anggaran 2022–2023. Nilai proyek tersebut mencapai lebih dari Rp 6 miliar melalui sistem e-katalog.
Keduanya di giring ke mobil tahanan pada Selasa siang(29/4/2024), usai pelimpahan tahap dua. Pelimpahan tahap dua meliputi penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum.
“Penahanan dilakukan setelah berkas perkara di nyatakan lengkap,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pontianak, Salomo Saing.
Ia menyebut kerugian negara akibat proyek ini mencapai lebih dari Rp 3 miliar. “Nilai proyeknya besar, tapi pelaksanaannya sarat pelanggaran,” tambah Solomo.
Solomo menambahkan jika proyek serat optik ini bertujuan untuk meningkatkan jaringan internet antar instansi Pemprov Kalbar. “Proyek ini berlangsung sejak tahun 2021,” ungkap Salomo.
Pada 2022, Dinas Kominfo kembali membelanjakan paket serat optik melalui e-katalog, Dengan pagu anggaran awal sebesar Rp 5 miliar lebih, lalu naik menjadi Rp 5,7 miliar, setelah adendum.
Dana itu di gunakan untuk 50 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), naik dari sebelumnya 40 OPD.
Salomo mengungkap penyimpangan terjadi sejak awal pengadaan. “Pada Desember 2021, seharusnya proyek ini di lelang terbuka,” jelasnya.
Namun Dinas Kominfo menunjuk langsung PT Borneo Cakrawala Media sebagai penyedia. Penunjukan langsung itu melanggar aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. “Sejak awal kami curiga karena tidak ada proses lelang,” ujar Salomo.
Ia memastikan penyidik terus mendalami aliran dana dari proyek ini.
Kejari Pontianak berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga ke pengadilan. “Kami tidak akan berhenti sampai semua pihak bertanggung jawab,” tegas Solomo.