Inspirasikalbar, Jakarta – Kasus yang melibatkan pengusaha bernama Aseng di Pontianak kini menjadi perhatian publik setelah dihentikan oleh Polresta Kota Pontianak.
Pemberhentian tersebut di nilai penuh tanda tanya oleh kuasa hukum Burhanudin Abdullah, Jerry Nababan, mengingat adanya lebih dari dua alat bukti untuk melanjutkan proses hukum.
“Kasus ini berdasarkan Pasal 184 KUHAP sudah memiliki lebih dari dua alat bukti. Dengan demikian, kasus seharusnya bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya, namun anehnya justru di hentikan,” ujar Nababan.
Menurutnya, penyidikan yang di lakukan oleh Polresta Kota Pontianak juga melanggar prosedur hukum yang berlaku. Tidak adanya penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum dalam kasus ini.
ini merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 dan Pasal 109 ayat 1 KUHAP. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum serta merugikan hak konstitusional baik terlapor maupun pelapor.
Lebih lanjut, Jerry Nababan menjelaskan bahwa tim pengacara Burhanudin Abdullah telah menyurati Wasidik Mabes Polri agar dilakukan gelar perkara.
“Kami meminta agar status hukum kasus ini dapat dijelaskan dan sesuai dengan rasa keadilan. Banyak bukti baru (novum) yang seharusnya bisa membuka kembali kasus ini,” tegas Nababan.
Sementara itu, Burhanudin Abdullah yang juga merupakan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Pro Garda Indonesia Bersatu Prabowo Gibran di Kalimantan Barat, menyatakan harapannya agar Kapolda Kalimantan Barat dapat menangani kasus ini dengan seadil-adilnya. Ia menegaskan bahwa di era Presiden Prabowo Subianto, tidak ada yang kebal hukum.
“Saya percaya hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu demi tercapainya Indonesia Emas 2045. Saya juga siap mendukung dan mengawal program pemerintah untuk menegakkan hukum di Indonesia,” kata Burhanudin.
Kasus Aseng kini menjadi sorotan nasional, dengan berbagai pihak menantikan bagaimana Kapolda Kalbar akan merespons surat dari Kompolnas dan apakah kasus ini akan di buka kembali untuk memenuhi rasa keadilan.