LKRI Temukan Gudang Misterius, CPO Ilegal Diduga Diselundupkan

WhatsApp Image 2025-08-03 at 17.22.29

Aktivitas Tangki angkut CPO

Inspirasikalbar, Kubu Raya-Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (LKRI) membongkar dugaan aktivitas penggelapan dan penyelundupan minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) sebuah gudang mencurigakan di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, hanya ratusan meter dari Kantor Camat dan Mapolres Kubu Raya.

Sidak di lakukan Minggu dini hari (3/8/2025) sekitar pukul 02.14 WIB. Tim mendapati truk tangki CPO memindahkan muatan ke kontainer dengan pompa mesin. Gerbang gudang tertutup rapat dan penjaga menolak memberikan keterangan. Aktivitas tersebut terdokumentasi lewat celah pagar.

“Proses bongkar muat tanpa standar keselamatan kerja. Pekerja tanpa helm, sepatu, atau APD sama sekali. Ini jelas pelanggaran,” kata Rabudin Muhammad, Ketua tim LKRI.

Penjaga yang mengaku bernama Hendro tidak dapat menunjukkan izin usaha, dokumen pengangkutan resmi, maupun izin lingkungan. Tim menduga CPO berasal dari praktik penggelapan di pabrik kelapa sawit, di alihkan ke gudang, lalu di pindahkan ke kontainer untuk ekspor atau jalur ilegal.

Selain itu menurut keterangan dari Rabudin dan tim yang ikut di lapangan, adanya penuturan dari penjaga gudang tersebut, jika gudang tersebut milik oknum TNI aktif.

“Kami mendesak Kapolda Kalbar, Pangdam XII/Tpr, Kejati Kalbar, dan Kementerian Perdagangan membongkar jaringan mafia CPO ini. Negara di rugikan, rakyat di bohongi, hukum di lecehkan,” tegas Rabudin.

Hingga berita ini di terbitkan, belum ada tanggapan resmi dari kepolisian, camat, maupun pemilik gudang. LKRI menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

Berdasarkan dokumentasi dan kajian awal, aktivitas ini di duga kuat melanggar sejumlah peraturan, antara lain:

  • UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Pasal 591): Penadahan barang hasil kejahatan.

  • UU No. 1 Tahun 1970: Keselamatan Kerja (K3) tanpa prosedur APD.

  • UU No. 8 Tahun 1999: Perlindungan Konsumen terkait distribusi barang tanpa uji kelayakan dan izin.

  • UU No. 22 Tahun 2001 (analogis terhadap komoditas strategis CPO): Pemindahan bahan berbahaya tanpa pengawasan.

  • UU No. 28 Tahun 2007: Penggelapan pajak atas transaksi tanpa dokumen sah.

  • UU No. 32 Tahun 2009: Pelanggaran izin lingkungan dan potensi pencemaran.

  • UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Menghalang-halangi tugas jurnalistik.

  • UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 21): Menghalangi proses hukum dan pelaporan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *