23 Januari 2026

Mangkir Panggilan, Terpidana Perbankan Dieksekusi Jaksa

cd62a622-27f0-4ce9-a9fc-5afcebe94bdc

Oky Hermawan Bersama Jaksa Setalah di lakukan penangkapan

Inspirasikalbar,PONTIANAK — Upaya buron terpidana perkara perbankan akhirnya berakhir. Setelah berulang kali mangkir dari panggilan jaksa, Oky Hermawan, terpidana kasus kejahatan perbankan, berhasil di amankan Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Pontianak di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Selasa malam (20/1/2026).

Penangkapan tersebut di lakukan oleh Tim Intelijen bersama Tim Tindak Pidana Umum Kejari Pontianak sekitar pukul 18.30 WIB.

Eksekusi ini menyusul putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) atas perkara yang menjerat mantan pegawai bank BRI tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus Eko Purnomo, menegaskan bahwa keberhasilan eksekusi ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

“Keberhasilan melaksanakan eksekusi terpidana ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan kepastian hukum serta memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” ujar Agus Eko Purnomo, Rabu (21/1/2026).

Dua Putusan MA, Hukuman Berat

Oky Hermawan di eksekusi berdasarkan dua putusan Mahkamah Agung RI, masing-masing Putusan Nomor 7767 K/Pid.Sus/2024 dan Putusan Nomor 7768 K/Pid.Sus/2024 yang di putus pada 25 November 2024. Dalam kedua perkara tersebut, terpidana di jatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Apabila denda tidak di bayarkan, maka akan di ganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap sehingga wajib dilaksanakan oleh Jaksa sebagai eksekutor.

Latar Belakang Kasus

Dalam perkara ini, Oky Hermawan di ketahui merupakan Relationship Manager di Bank BRI.

Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum berupa pencatatan palsu dalam pembukuan dan dokumen perbankan.

Perbuatan tersebut meliputi manipulasi laporan kegiatan usaha, laporan transaksi, hingga data rekening bank. Tindakannya di nilai melanggar Pasal 49 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini di nilai serius karena berpotensi merusak prinsip kehati-hatian perbankan serta mengganggu kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional.

Mangkir Tiga Kali Panggilan

Sebelum di lakukan penjemputan paksa, Kejari Pontianak telah melayangkan tiga kali panggilan resmi kepada terpidana pada Februari hingga Maret 2025. Namun, seluruh panggilan tersebut tidak di indahkan.

Karena di nilai tidak kooperatif, Jaksa Eksekutor akhirnya melakukan penangkapan langsung di luar wilayah Kalimantan Barat.

Sempat Melawan, Tetap Humanis

Dalam proses eksekusi, terpidana dan pihak keluarga sempat melakukan perlawanan. Meski demikian, Tim Jaksa Eksekutor tetap menjalankan tugas secara profesional dan humanis sesuai prosedur hukum.

Usai diamankan, Oky Hermawan dititipkan sementara di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pada Rabu (21/1/2026), ia di terbangkan ke Pontianak untuk menjalani administrasi dan penahanan di Rutan Kelas IIA Pontianak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *