Massa Kembali Geruduk Kantor PT FBR, Polisi Minta Massa Jaga Kondisifitas

Foto Masa geruduk Perusahaan yang bergerak di bidang mineral, PT Fortune Borneo Resources (FBR) di Desa Kayu Ara, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat.
HInspirasikalbar, Landak-Perusahaan yang bergerak di bidang mineral, PT Fortune Borneo Resources (FBR) di Desa Kayu Ara, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, kembali di geruduk massa, Selasa (10/6/2026).
Aksi tersebut merupakan aksi lanjutan, pasca ricuh pada 4 Maret 2026 lalu.
Kapolsek Mandor, IPDA Bernadus Didy Kusnadi, mengatakan peristiwa tersebut bermula dari ketidakpuasan massa terhadap lokasi eksplorasi perusahaan. Sementara untuk jumlah massa yang unjuk rasa kali ini berkisar 100 pendemo.
“Ada massa sekitar seratus yang demo,” kata Bernadus Didy Kusnadi, saat di hubungi melalui saluran telepon.
Terkait pengamanan, pihaknya juga meminta bantuan personel Polres Landak. Ia juga mengimbau agar massa yang melakukan unjuk rasa tetap tertib dan menjaga kondisifitas.
Terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP), Didy Kusnadi menjelaskan PT FBR telah mengantongi izin dari pemerintah pusat. Ia menyarankan, di perlukan sosialasi dari perusahaan agar masyarakat dapat memahami hal tersebut.
“Di IUP sudah izin eksplorasi, naik ke izin operasi produksi,” katanya.
Sementara itu, Koordinator Humas PT FBR, Sono Santoso, mengatakan pihaknya mengimbau agar massa tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang tidak bertanggung jawab. Ia menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap oknum-oknum yang terbukti melakukan provokasi maupun tindakan perusakan.
“Perusahaan menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mengedepankan komunikasi yang baik,” ucapnya.
Sono juga menjelaskan peristiwa kericuhan yang terjadi pada Rabu 4 Maret 2026 lalu. Hal itu menyebabkan dua unit kendaraan operasional, kantor, dan tempat tinggal pegawai mengalami kerusakan.
Ia menduga aksi itu di picu oleh kabar burung yang menuding perusahaanya melakukan menyerobot lahan warga dan melaporkan aktivitas penambangan ilegal kepada aparat penegak hukum di sekitar lokasi eksplorasi.
Sono menilai tuduhan tersebut tidaklah benar dan mendasar. Pasalnya, perusahaannya telah mengantongi IUP resmi dengan luas areal sekitar 3.650 hektare hingga 2029 mendatang.
“Hingga saat ini perusahaan masih berada pada tahap eksplorasi dan belum melakukan kegiatan penambangan atau operasi produksi di area yang dituduhkan itu,” katanya.
