Merasa Di tipu Pemangku Adat Desa Beginjan

PT. MKP Pasang Adat Pamabak'ng di lokasi PT. SBI

Berita, Bisnis, Hukum4660 Dilihat

Inspirasikalbar,Sanggau– PT Maulana Karya Persada (MKP) kembali melakukan pemasangan adat Pamabak’ng di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Surya Borneo Indah (SBI).

Langkah ini di lakukan setelah sebelumnya pembukaan adat Mandoh tidak di sertai komitmen dari pihak adat, khususnya Damang Ria, Yansentes yang menjanjikan bahwa PKS tersebut tidak akan beroperasi selama status mediasi berlangsung.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Majelis Adat Dayak Kalimantan Barat sekaligus kuasa hukum PT MKP, Yohanes Nenes, menjelaskan bahwa pemasangan adat Pamabak’ng merupakan bentuk perlindungan terhadap hak MKP.

Bahwa untuk saat ini dan sementara waktu dengan sangat terpaksa di lakukan kembali pemasangan Adat Tempayan Pamabag’ng.  Di mana hal tersebut bertujuan selain untuk menghindari pertikaian antar pihak yang berselisih juga penegasan bahwa PT MKP merasa punya hak atas pengelolaan PKS SBI sampai dengan 2032

Tempayan Pamabag’ng di PKS PT. SBI

 

Hal ini sesuai dengan dokumen hukum berupa surat addendum No. 003/ADD/SBI-MKP/KSO/X/2022 dan No. 004/MKP/SBI/J.O/X/2022 tertanggal 14 Oktober 2022, yang memperpanjang hak operasional MKP hingga tahun 2032, sebagaimana tertuang dalam Akta Notaris No. 2998/W/X/2022 oleh Notaris Sadikir, SH.

 

“Pemasangan adat ini menegaskan bahwa PT MKP masih memiliki hak legal untuk melakukan kegiatan di PKS tersebut. Kami tidak akan tinggal diam melihat adanya pelanggaran hak oleh pihak lain,” tegas Yohanes Nenes.

Perselisihan dengan PT Multi Global Niaga (MGN)

Menurut Yohanes, kemunculan PT Multi Global Niaga (MGN) sebagai mitra kerja sama operasional (KSO) baru PT SBI pada 5 Desember 2024 telah menimbulkan konflik.

Pengrusakan Gembok, Rantai dan baleho milik LBH Majelis Adat Dayak Kalbar

Yohanes menuduh PT MGN menggunakan alat mesin dan aset milik MKP untuk memproduksi CPO, serta memanfaatkan gaji dan kontrak kerja karyawan yang sebelumnya di bayarkan oleh MKP hingga 31 Desember 2024.

“PT MGN tidak hanya menggunakan aset kami, tetapi juga memanfaatkan sumber daya manusia yang masih berada di bawah tanggung jawab PT MKP. Hal ini melanggar hak kami dan memicu kerugian besar,” ujar Yohanes, Senin( 20/01/2025).

Kritik Terhadap Peran Damang Adat dan Upaya Provokasi

Yohanes juga mengkritik peran Temenggung Adat Damang Ria, Yasentes, yang di nilai tidak konsisten dalam pernyataannya.

Awalnya, Yasentes menegaskan bahwa tidak ada pihak yang boleh beroperasi selama mediasi. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan sebaliknya.

“atas ketidakjelasan sikapnya, kami akan melakukan adat kepada temenggung adat Damang ria, Yasentes. karena keberpihanknya tidak konsisten dalam pernyataanya yang mengatakan siapapun tidak boleh beroperasi, bahkan anggota polisi yang ada di sekitar akan di usir.,” tambah Yohanes.

Selain itu Yansentes dan salah satu oknum anggota DPRD Sanggau telah melakukan perbuatan pidana dengan merusak rantai dan baleho milik LBH MAD yang terpasang di pabrik PT SBI.

” Saya mendapatkan informasi dari kades, Katanya yang memerintahkan adalah temenggung,” kata Nenes.

Lebih lanjut, Yohanes menuding pihak PT SBI dan PT MGN melakukan upaya provokasi terhadap masyarakat sekitar, termasuk mengadu domba masyarakat Dayak dari wilayah Landak dan Bengkayang dengan komunitas lokal di Desa Beginjan, Kecamatan Tayan, Kabupaten Sanggau.

Bahkan, menurut Yohanes, kedua perusahaan tersebut mencoba memprovokasi kelompok petani, KUD, dan masyarakat Melayu untuk melawan LBH MAD Kalbar, yang mewakili masyarakat Dayak.

Yohanes mengimbau masyarakat adat, khususnya Dayak, untuk tidak mudah terprovokasi dan tetap menjaga solidaritas. Dan bagi masyarakat yang ingin bekerja sama dengan PT MKP sangat di persilahkan.

“Masalah ini adalah perselisihan antara perusahaan, yaitu PT SBI dan PT MKP. Kami meminta masyarakat adat Dayak, khususnya di Desa Beginjan, untuk tidak terprovokasi oleh upaya pihak ketiga yang ingin memperkeruh suasana,” tegasnya.

Adat Pamabak’ng yang di pasang di PKS PT SBI di harapkan dapat mencegah pihak lain, termasuk PT MGN, untuk menggunakan aset milik PT MKP. Yohanes menutup dengan menyerukan semua pihak untuk kembali kepada jalur hukum dan menghormati adat sebagai solusi penyelesaian konflik.