29 November 2025

Modus Percaloan Kredit Usaha Mikro, Kejari Pontianak Tahan 4 Tersangka Senilai Rp 2,39 Miliar

WhatsApp Image 2025-11-26 at 04.38.23

1. Foto : Kempat Tersangka Antara Lain Inisial MFV Sebagai Mantri Bank Milik Negara Periode 2023–2024, CJ Sebagai Mantri Bank Milik Negara Periode 2023–2024, RMN Sebagai Calo dan MNS Sebagai Calo

InspirasiKalbar, Pontianak – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak resmi menahan empat orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Mikro pada salah satu bank nasional. Kasus ini terjadi pada periode 2023 hingga 2024.

Penahanan dilakukan pada Rabu, 26 November 2025, setelah penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Pontianak menemukan bukti kuat adanya penyimpangan dalam proses pengajuan dan pencairan kredit tersebut.

Empat tersangka yang ditahan adalah:

  1. MFV – Mantri bank milik negara periode 2023–2024
  2. CJ – Mantri bank milik negara periode 2023–2024
  3. RMN – Calo
  4. MNS – Calo

Keempatnya ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari Pontianak selama 20 hari, terhitung sejak 26 November hingga 15 Desember 2025.

Modus: Gunakan Jasa Calo, 59 Debitur Fiktif dan Macet

Dalam perkara ini, penyidik menemukan adanya pengajuan kredit sebanyak 59 debitur yang ternyata berstatus kredit macet. Pengajuan tersebut dilakukan menggunakan jasa percaloan, bekerja sama antara oknum mantri bank dan calo.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Unit Audit Intern pada 8 Juli 2024, ditemukan adanya tindakan fraud dalam penyaluran kredit oleh pejabat internal bank tersebut. Kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp2.397.009.777.

Kejari Pontianak menyatakan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *