25 November 2025

Muda Mahendrawan: RJ di tempuh laporan di cabut

b2fde3d9-93f5-4bd9-8611-cd7d11b18662

Inspirasikalbar,PONTIANAK – Putusan pra peradilan kembali membuka penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor Muda Mahendrawan dan Uray Wisata.

Melalui Putusan Nomor 13/Pid.Pra/2025/PN.Ptk, Pengadilan Negeri Pontianak membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang sebelumnya di terbitkan penyidik Polda Kalimantan Barat.

Namun, pihak Muda Mahendrawan menegaskan bahwa substansi perkara sebenarnya telah tuntas melalui jalur damai.

Putusan yang di bacakan pada Senin, 17 November 2025 itu memerintahkan penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor 188 Tahun 2022 di lanjutkan.

Menyikapi putusan tersebut, Muda Mahendrawan memberikan klarifikasi untuk meluruskan informasi yang berkembang di publik.

Mantan Bupati Kubu Raya itu menekankan bahwa penyelesaian perkara lewat mekanisme restorative justice (RJ) telah di lakukan secara sah dan memenuhi seluruh unsur materi laporan.

Ia mengungkapkan bahwa proses perdamaian di lakukan bersama pelapor resmi, Iwan Darmawan, yang seluruh tuntutannya telah di penuhi sesuai laporan awal ke Polda Kalbar.

Kesepakatan damai itu juga di ikuti pencabutan laporan oleh pelapor, sehingga menjadi dasar hukum penghentian penyidikan pada 19 Agustus 2024.

“Sudah ada kesepakatan damai dan pencabutan laporan oleh pelapor resmi,” ujarnya, Jumat, 21 November 2025.

Menurut Muda, persoalan yang kini muncul kembali melalui pra peradilan tidak lagi menyisakan konflik substantif.

Ia menilai isu yang beredar justru memperkeruh keadaan dan mengabaikan fakta bahwa perkara tersebut telah di selesaikan sesuai prosedur serta di sepakati kedua pihak.

“Intinya masalah ini sudah selesai dengan kesepakatan damai. Substansinya sudah di selesaikan secara damai dengan pihak pelapor resmi,” tegasnya.

Di sisi lain, pemohon pra peradilan mempertanyakan keabsahan restorative justice, termasuk keberadaan korban.

Namun klarifikasi Muda menunjukkan bahwa proses penyelesaian dilakukan melalui mekanisme resmi yang juga ditegaskan dalam berbagai regulasi.

Terlebih, pendekatan keadilan restoratif kini menjadi semangat pembaruan hukum nasional, sejalan dengan UU No. 1 Tahun 2023 serta Perpol No. 8 Tahun 2021.

Dengan demikian, penyelesaian damai antara Muda Mahendrawan dan pelapor resmi di nilai tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku dan mengedepankan pemulihan sebagai prioritas utama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *