Nanda Herwani: Surat Kementerian ATR/BPN Menyebutkan PT CMI Tidak Memiliki Izin di Desa Karya Baru

Berita, Daerah348 Dilihat

InspirasiKalbar, Ketapang – PT Putra Berlian Indah (PBI) melalui Kuasa Direktur Utama, Nada Herwani, meminta Kapolres Ketapang, Polda Kalimantan Barat, segera memanggil Pimpinan PT Cita Mineral Investindo (CMI) Tbk, terkait perizinan yang dimiliki anak perusahaan Harita Group tersebut.

Hal itu mengacu kepada surat dari Kementerian ATR/BPN Nomor PF.01/148-200.11/V/2024 yang mengatakan bahwa PT CMI Site Air Upas tidak memiliki izin di wilayah Desa Karya Baru, Kecamatan Marau.

Menurut Nada, surat dari Kementerian ATR/BPN sudah jelas menegaskan bahwa PT CMI tidak ada izin untuk melakukan penambangan di Desa Karya Baru, namun fakta di lapangan mereka masih beroperasi sehingga dapat merugikan PT PBI dan juga Negara.

“Mestinya pihak kepolisian harus bergerak cepat terkait dengan persoalan ini, apalagi kami sudah melaporkan persoalan ini kepada Mabes Polri sehingga hal tersebut dapat memudahkan kepolisan dalam mengambil tindakan,” jelas Nanda kepada media ini, Minggu 02 Juni 2024.

Ia juga berharap, pihak Kepolsian juga melakukan penyelidikan terhadap oknum pemerintah yang diduga membekingi PT CMI Site Air Upas, terlebih pihak PT PBI banyak mendapat intimidasi dari oknum Pemda dimaksud.

Bukti nyata dari intimidasi yang dilakukan kata Nanda, Direktur Utama PT Putra Berlian Indah sempat menjalani tahanan selama 7 bulan atas laporan dari PT CMI.

Nanda Herwani menambahkan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Ketapang mengenai surat yang dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN ini, dengan harapan Putusan Perkara Nomor 20/Pdt.G/2023 PN Ktp, bisa dibatalkan.

“Karna kami banyak mengantongi beberapa bukti yang cukup kuat, salah satunya kami juga sudah mengantongi penegasan dan klarifikasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan No.500.10.26/3787/DPMPTSP-A yang menyatakan wilah Desa Karya Baru, Dusun Batang Belian Itu terdaftar dan terintegrasi atas nama PT Putra Berlian Indah, bahkan kami juga mengantongi titik koordinat milik PT CMI Site Air Upas,” tegasnya.

Nanda Herwani berharap, dengan bukti-bukti yang kuat tersebut, PN Ketapang diharapkan bisa membatalkan putusannya, sehingga pihaknya bisa melanjutkan usaha menambang Bauksit termasuk untuk mengurus izin berikutnya.

“Kami juga sebagai anak daerah berkeinginan juga dilibatkan dalam pengelolaan Sumber Daya Alam di daerah tanah kelahiran kami sendiri, karna selama ini perusahaan dari luar semua yang diberikan kesempatan oleh pemerintah,” ungkapnya.

Ia menegaskan, apabila persoalan ini tidak segera ditangani oleh pemerintah maupun pihak kepolisian, maka jangan salahkan pihaknya dalam mengambil tindakan sendiri, terlebih selama ini PT PBI sudah sangat menghargai proses hukum dan persolan juga sudah berlarut-larut, sementara pihak PT CMI terus mengambil ketuntungan di daerah mereka. (Rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *