Inspirasi Kalbar
Beranda Pedoman Media Siber

Pedoman Media Siber

Pedoman Media Siber ini disusun berdasarkan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers sebagai acuan bagi media online dalam menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, independen, dan bertanggung jawab.

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

Pedoman ini berlaku bagi pengelola media, redaksi, wartawan, kontributor, serta seluruh pihak yang terlibat dalam proses produksi dan penyebaran konten jurnalistik di media ini.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

Pada prinsipnya setiap berita harus melalui proses verifikasi. Berita yang berpotensi merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

Jika verifikasi tidak memungkinkan dilakukan secara langsung, maka berita tetap dapat dipublikasikan dengan syarat:

  • Informasi benar-benar mengandung kepentingan publik yang mendesak

  • Sumber berita jelas dan kredibel

  • Subjek berita yang dirugikan diberikan kesempatan memberikan tanggapan

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

Media memberikan ruang bagi pembaca untuk berpartisipasi dalam bentuk komentar atau konten lainnya dengan ketentuan:

  • Tidak mengandung unsur fitnah, hoaks, atau ujaran kebencian

  • Tidak melanggar hukum yang berlaku di Indonesia

  • Tidak mengandung pornografi atau kekerasan berlebihan

Media berhak menyunting atau menghapus konten pengguna yang melanggar ketentuan tersebut.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

Media ini melayani hak jawab dan melakukan ralat atau koreksi atas pemberitaan yang dianggap tidak akurat sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

Ralat atau koreksi dilakukan secepatnya dengan penjelasan bahwa berita tersebut telah diperbaiki.

5. Pencabutan Berita

Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut kecuali terkait dengan masalah hukum, kesalahan fatal, atau permintaan dari pihak yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan.

6. Iklan dan Konten Berbayar

Media ini membedakan secara tegas antara berita jurnalistik dengan konten iklan atau advertorial.

Konten yang merupakan iklan, kerja sama, atau promosi akan diberi keterangan yang jelas kepada pembaca.

7. Hak Cipta

Seluruh konten berupa teks, foto, video, grafis, dan desain yang dipublikasikan di media ini dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta.

Dilarang mengutip atau memperbanyak sebagian maupun seluruh isi tanpa izin dengan mencantumkan sumber yang jelas.

8. Sengketa Pemberitaan

Penyelesaian sengketa pemberitaan mengacu pada Undang-Undang Pers dan mekanisme yang diatur oleh Dewan Pers.

Iklan