InspirasiKalbar, Pontianak – Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya, mengumumkan bahwa pada Selasa, 18 Juni 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, Tim 1 Resmob dan Tim IT Polda Kalbar yang dipimpin oleh Kasubdit 3 Jatanras Kompol Syahirul Awab berhasil menangkap pelaku tindak pidana pengancaman menggunakan senjata airsoft gun.
Penangkapan dilakukan di Laundry Sevenwash, Jalan Tani Makmur Nomor 3, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh oleh Tim 1 Resmob dan Tim IT Polda Kalbar tentang keberadaan pelaku di Jalan Perdamaian, Kelurahan Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Tim 1 Resmob dan Tim IT Polda Kalbar bersama dengan Kasubdit 3 Jatanras Kompol Syahirul Awab segera menuju ke alamat tersebut.
Setelah tiba, mereka langsung menangkap Budi Ramadhan alias Budi Tato. Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
“Tim kemudian menemukan barang bukti di kost pelaku berupa satu unit pistol jenis airsoft gun dan pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksi, serta pakaian yang dicuri dari laundry,” Kata Kombes Petit.
Ia menambahkan, bahwa Budi Ramadhan diketahui merupakan residivis yang juga terlibat dalam tindak pidana curas atau pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 369 KUHP.
Salah satu lokasi kejahatan lainnya adalah di Jalan Gatot Subroto, Gang Asnawi (Er Kost), Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.
“Di sana, pelaku mengancam korban dengan menodongkan senjata airsoft gun ke dahi korban,” Paparnya.
Atas tindakannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 369 KUHP. (RED)