1 Desember 2025

Pemkab Kubu Raya Pecat Dan Sanksi 18 ASN

IMG-20251201-WA0000

Bupati Kubu Raya sujiwo

Inspirasikalbar,Kubu Raya, — Pemerintah Kabupaten Kubu Raya resmi menjatuhkan sanksi kepada 18 Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk pemecatan dengan hormat terhadap tujuh orang di antaranya.

Kebijakan ini di umumkan langsung oleh Bupati Kubu Raya, Sujiwo, usai memimpin Apel HUT ke-57 Korpri di Halaman Kantor Bupati, Senin pagi.

Menurut Sujiwo, langkah tegas tersebut merupakan bentuk pembenahan birokrasi dan penerapan prinsip reward and punishment yang selama ini di anut Pemkab Kubu Raya.

Dari total 18 ASN yang di proses, tujuh di berhentikan secara hormat, sementara 11 lainnya mendapat sanksi beragam, mulai dari penurunan pangkat, tidak di bayarkan gaji maupun TPP, hingga penundaan kenaikan pangkat.

“Ada 18 ASN yang kita berikan sanksi berat, sedang, dan ringan. Ada 7 orang ASN yang kita berhentikan secara hormat karena sudah mengacu terhadap regulasi dan undang-undang. Selain 7 orang tersebut, sanksinya berupa penurunan pangkat dan lainnya. Tetapi yang 7 ini sudah final,” ujar Bupati Sujiwo.

Meski demikian, Sujiwo menegaskan bahwa Pemkab tidak menghalangi jika para ASN yang di berhentikan hendak menempuh upaya hukum.

“Yang 7 orang ini silakan mau ambil langkah hukum ataupun apa, silakan,” tegasnya.

Sujiwo menjelaskan bahwa tindakan pemberhentian di lakukan setelah mempertimbangkan ketentuan dalam PP 94 Tahun 2021 serta Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2024 terkait disiplin ASN.

Regulasi tersebut menyatakan bahwa ASN yang tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa keterangan, ataupun 28 hari akumulatif dalam setahun, dapat di berhentikan.

“Ini penerapan nilai keadilan bagi ASN lainnya yang selama ini bekerja dengan baik dan berprestasi. Negara sudah memenuhi hak-hak ASN, maka seyogianya ASN juga harus memenuhi kewajibannya kepada negara dengan bekerja sebaik-baiknya,” ungkap Sujiwo.

Pemkab Kubu Raya ciptakan kerja Kondusif

Bupati juga menegaskan bahwa pemerintah berusaha menciptakan suasana kerja yang kondusif, namun tetap berlandaskan pada disiplin dan tanggung jawab.

“Kita akan ciptakan suasana kerja yang seenak mungkin, namun tidak boleh seenak-enaknya. Ada aturan, ada kewajiban, dan ini harus di patuhi,” ujarnya.

Selain penindakan, Pemkab Kubu Raya juga secara konsisten memberikan penghargaan kepada ASN teladan dan berprestasi, berupa kesempatan pendidikan lanjutan, promosi jabatan, hingga TPP 100 persen.

Sujiwo berharap, pemberian sanksi ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh ASN di Kubu Raya.

“Dengan berat hati, keputusan ini kita ambil. Tapi saya berharap ini menjadi pembelajaran berharga bagi ASN lainnya agar dapat menjalankan tugasnya sebaik-baiknya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *