Pemkab Kubu Raya Siapkan MOU dengan REI dan APRC Atasi Kebocoran PAD

WhatsApp Image 2025-06-25 at 15.26.35

Wakil Bupati Kubu Raya Sukiryanto saat Di wawancarai seusai Paripurna di DPRD Kabupaten Kubu Raya, Rabu(25/5/2025).

Inspirasikalbar, Kubu Raya– Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menyampaikan keprihatinan atas tidak tercapainya target pendapatan dari sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang menurut perhitungan mencapai kerugian hampir Rp8 miliar. Hal ini di sampaikan langsung oleh Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto, Kepada Inspirasikalbar.com.

Menurut Sukiryanto, salah satu penyebab utama tidak tercapainya target tersebut adalah hilangnya subsidi BPHTB untuk ribuan unit rumah bersubsidi yang seharusnya masuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

“Masalah kita kenapa tidak sampai target itu karena hampir seribu lebih BPHTB rumah subsidi untuk MBR itu hilang. Nilainya kan Rp5.100.000 di kali seribu lebih unit, jadi kita kehilangan hampir Rp8 miliar,” jelas Sukiryanto, Rabu (25/6/2025).

Kondisi ini di sebutnya berdampak langsung terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari sektor perumahan yang sebelumnya menjadi salah satu tumpuan pendapatan daerah.

Menanggapi kondisi tersebut, Pemkab Kubu Raya mulai menyusun beberapa alternatif solusi. Salah satunya adalah dengan menaikkan nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah-rumah mewah yang telah terdata oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Saya sudah sarankan ke Dispenda, mari kita siasati cara lain. Salah satunya banyak rumah mewah yang sudah di lihat oleh BPK itu, masih bisa di naikkan PBB-nya. Itu bisa membantu untuk meng-cover kerugian kita,” tambahnya.

Kerjasama dengan organisasi perumahan

Selain itu, Sukiryanto juga menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan kerja sama dengan asosiasi perumahan seperti REI (Real Estate Indonesia) dan APRC (Asosiasi Pengembang Rumah Citra) untuk menggagas program Corporate Social Responsibility (CSR) di daerah tempat proyek perumahan di kembangkan.

“Kami juga akan membuat MOU dengan organisasi perumahan, yaitu REI dan APRC. Nantinya akan ada CSR dari perusahaan untuk daerah-daerah di mana mereka membangun. Itu juga bagian dari solusi kita,” terangnya.

Sukiryanto pun menyinggung perbedaan kebijakan antar-daerah terkait pemberlakuan subsidi BPHTB dan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Ia menegaskan bahwa Kubu Raya justru menjadi percontohan karena langsung menggratiskan BPHTB dan PBG sesuai aturan tiga menteri, sementara daerah lain belum menerapkannya.

“Perizinan di Kubu Raya ini jadi percontohan. Begitu keluar aturan tiga menteri, kita langsung gratiskan BPHTB dan PBG. Padahal itu sudah jadi aturan nasional. Tapi saya juga tidak tahu kenapa ada perda yang bertentangan dengan aturan menteri,” ujarnya.

Ia menyoroti pentingnya harmonisasi peraturan daerah dengan kebijakan pusat agar tidak merugikan masyarakat dan tidak menghambat pertumbuhan investasi perumahan.

Sukiryanto juga sempat menyinggung tentang lahan-lahan bermasalah seperti kawasan yang di duga belum memiliki izin resmi. Menurutnya, jika tidak ada izin yang sah, maka kegiatan di kawasan tersebut seharusnya di hentikan karena tidak memberikan kontribusi terhadap PAD.

“ Kalau tidak ada izin, ya harus di tindak. Jangan sampai kita bilang tidak mengeluarkan izin, tapi di lapangan mereka tetap jalan. Itu merugikan daerah,” tegasnya.

Ia pun mengingatkan bahwa setiap kegiatan usaha yang tidak berizin tidak hanya melanggar aturan, tapi juga menghilangkan potensi PAD yang seharusnya bisa di manfaatkan untuk pembangunan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *