17/10/2025

Pendapatan Transfer Masih Mendominasi Postur APBD Kubu Raya 2024

IMG_8834 (1)

Foto Istimewa

Inspirasikalbar,Kubu Raya – Struktur pendapatan daerah Kabupaten Kubu Raya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 masih di dominasi oleh dana transfer dari pemerintah pusat.

Kendati demikian, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya berkomitmen untuk terus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui berbagai upaya penguatan basis pajak.

“Dana transfer masih menjadi penyumbang terbesar penerimaan daerah, yakni mencapai 85,86 persen. Sementara kontribusi PAD hanya sebesar 14,14 persen,” ungkap Bupati Kubu Raya, Sujiwo, saat menyampaikan tanggapan terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kubu Raya, Rabu (11/6/2025).

Sujiwo menjelaskan, untuk meningkatkan PAD, pemerintah daerah fokus pada dua strategi utama, yaitu ekstensifikasi dan intensifikasi pajak, termasuk perbaikan data base wajib pajak dan objek pajak.

Ia juga menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor, khususnya dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, dalam hal pengelolaan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

“Kami mendorong pemanfaatan teknologi informasi dalam pengawasan penggunaan pajak tersebut. Selain itu, nilai jual objek pajak (NJOP) secara bertahap juga perlu disesuaikan agar lebih mencerminkan kondisi riil,” terangnya.

Sujiwo Apresiasi Masukan dari Fraksi Di DPRD

Lebih lanjut, Sujiwo menyampaikan bahwa pelaksanaan pemerintahan tidak terlepas dari peran dan dinamika politik di DPRD.

Ia mengapresiasi berbagai masukan yang di sampaikan oleh fraksi-fraksi, yang menurutnya bersifat membangun.

“Tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menutup diri terhadap kritik dan saran. Semua pandangan dari legislatif merupakan bagian penting dalam proses perbaikan kinerja pemerintah daerah,” tegasnya.

Pemerintah daerah, lanjut Sujiwo, menyatakan kesiapan untuk melanjutkan tahapan pembahasan selanjutnya bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD.

Proses tersebut akan merumuskan regulasi yang nantinya di tetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).

“Kami berkomitmen menjaga dan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menyusun kebijakan yang berpihak kepada masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kubu Raya, Jainal Abidin, mengungkapkan bahwa pelaksanaan APBD 2024 juga telah melalui proses evaluasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalimantan Barat.

Hasil evaluasi tersebut memberikan sejumlah catatan yang harus di tindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

“Dalam pelaksanaan APBD 2024 tentu ada pemasukan, pengeluaran, dan juga temuan dari BPK. Catatan-catatan ini harus menjadi perhatian serius untuk pembenahan ke depan,” jelas Jainal.

Ia menambahkan, DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan segera menggelar rapat lanjutan untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

“Rapat ini penting untuk memastikan semua rekomendasi BPK diakomodasi dalam regulasi dan kebijakan yang tepat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *