InspirasiKalbar, Kubu Raya – Masyarakat Tanjung Manggis di Desa Suka Lanting, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, tengah di landa keresahan akibat dugaan penyerobotan lahan oleh PT RJP.
Perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut di tuding menguasai tanah warga tanpa menepati janji pembagian lahan plasma sebesar 30% yang telah di sepakati sejak awal.
Sejak berdirinya PT RJP, masyarakat di janjikan akan mendapatkan 30% dari lahan yang di kelola oleh perusahaan, sementara PT RJP menguasai 70% sisanya.
Pembagian ini di atur dalam skema plasma, di mana masyarakat seharusnya mendapatkan keuntungan langsung dari hasil pengelolaan lahan sawit. Namun, hingga kini janji tersebut tak kunjung di realisasikan, memicu kemarahan di kalangan warga Tanjung Manggis.
Menurut Pasal 58 Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, perusahaan perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun untuk masyarakat setempat dengan luas paling sedikit 20% dari total luas areal kebun yang di usahakan.
Ketidakpatuhan PT RJP terhadap regulasi ini menambah kekecewaan masyarakat yang merasa hak-hak mereka di langgar.
Tanah yang dulu berada di wilayah Sungai Asam kini di kuasai oleh PT RJP tanpa adanya pembagian plasma, menyebabkan keresahan yang meluas di kalangan warga yang bergantung pada lahan tersebut untuk mata pencaharian mereka.
Menanggapi masalah ini, Herman Hofi, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) sekaligus kuasa hukum warga, memberikan pernyataan saat melakukan kunjungan investigasi di lokasi kejadian pada Sabtu, 27 Juli 2024.
“Kita lihat masyarakat Tanjung Manggis dan di belakang kita ini ada kebun sawit. Ini adalah kebun sawit milik masyarakat yang dulunya berada di Sungai Asam, namun entah mengapa sekarang di miliki oleh pihak perusahaan. Sangat di sayangkan bahwa pemerintah belum memberikan perhatian yang cukup terhadap masalah ini,” ujarnya.
Masyarakat Desa Suka Lanting menuntut PT RJP untuk segera menepati janji pembagian lahan plasma dan menghentikan penyerobotan lahan mereka. Mereka juga mendesak pemerintah untuk turun tangan menyelesaikan konflik ini.
Berdasarkan Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, di sebutkan bahwa “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh negara dan di pergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Dalam hal ini, warga merasa bahwa hak mereka atas tanah yang di kuasai oleh PT RJP harus di lindungi dan di pulihkan.
Herman Hofi menambahkan, “Saya berharap pemerintah dan instansi terkait dapat memberikan hak-hak masyarakat setempat sebagaimana mestinya. Ini bukan hanya soal keadilan, tetapi juga tentang menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan sistem hukum kita.”
Kadus Husni Mubarok turut menyampaikan pandangannya, “Masyarakat memiliki hak atas lahan ini. Dari sejarah awal, lahan ini di kuasai oleh masyarakat dengan menggunakan galian manual untuk membuat parit. Namun, hal ini tidak di indahkan oleh PT RJP yang kini menguasai lahan tersebut tanpa izin jelas,” katanya.
Ia menambahkan bahwa banyak tumpang tindih surat yang menyebabkan masalah ini tak kunjung selesai.
“Kami berharap pemerintah dan pihak berwenang segera menyelesaikan persoalan tanah yang dimiliki masyarakat Tanjung Manggis yang sementara ini dikuasai begitu saja oleh PT RJP,” harap Husni Mubarok.
Dengan adanya intervensi dari pakar hukum dan Lembaga Bantuan Hukum, masyarakat Desa Suka Lanting berharap masalah ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan serta hak-hak mereka dapat dipenuhi sesuai dengan kesepakatan awal. (RED)