Perintah Tegas Pangdam XII/Tpr, Larangan Judi Online Bagi Prajurit

Mayjen TNI Jamallulael dalam pengarahan melalui video conference di Ruang Yudha, Makodam XII/Tpr, pada Rabu (25/6/2025).
InspirasiKalbar, Kubu Raya – Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Jamallulael, menegaskan kepada seluruh Prajurit dan PNS di satuan jajarannya untuk menjauhi dan tidak terlibat dalam perjudian online.
Hal tersebut di sampaikan Mayjen TNI Jamallulael dalam pengarahan melalui video conference di Ruang Yudha, Makodam XII/Tpr, pada Rabu 25 Juni 2025.
Perintah tegas dari Mayjen TNI Jamallulael kali ini mencerminkan komitmen TNI Angkatan Darat dalam menjaga profesionalisme, kedisiplinan, dan perlindungan terhadap prajurit dan PNS TNI dari risiko negatif yang dapat ditimbulkan oleh perjudian online.
Mayjen TNI Jamallulael menekankan kepada seluruh Prajurit dan PNS dengan kesadaran masing-masing untuk tidak terlibat judi online. Karena judi online menurutnya adalah penyakit menular dan pembodohan. Karena sistemnya sudah di atur oleh operator.
“Tidak akan ada yang menang dalam judi online, karena sudah di program oleh bandar,” tegas Mayjen TNI Jamallulael.
Mereka yang judi online, kata Pangdam akan beresiko mengalami kehilangan Penghasilan, Pekerjaan dan Pasangan atau orang-orang yang mereka sayangi serta akan di kejar-kejar oleh Debt Collector atau di singkat 3P1D.
Untuk itu, Pangdam minta kepada anggota di seluruh satuan jajarannya harus bisa memanfaatkan penghasilan mereka dengan baik. Menurutnya gaji tentara sudah cukup.
“Banyak orang di luar sana yang pingin menjadi tentara, jangan sampe kalian yang sudah jadi tentara kehilangan pekerjaan karena judol,” pesan Mayjen TNI Jamallulael. (Pendam XII/Tpr)