Inspirasikalbar, Sanggau– Kisruh terkait operasional Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Surya Borneo Indah (SBI) di Kecamatan Tayan Hilir terus memanas.
Perseteruan antara PT Maulana Karya Persada (MKP), PT Surya Borneo Indah (SBI), dan PT Multi Global Niaga (MGN) semakin memengaruhi stabilitas operasional, karyawan, hingga para petani kelapa sawit di wilayah tersebut.
Ketegangan bermula pada 9 Agustus 2024, saat PT MGN mencoba mengambil alih operasional PKS SBI dengan klaim bahwa kontrak Kerja Sama Operasional (KSO) antara PT SBI dan PT MKP telah berakhir. Namun, pihak PT MKP menolak klaim tersebut dengan dasar adanya addendum perjanjian yang telah di perpanjang kerja sama hingga 2032.
Situasi semakin memanas pada 2 Desember 2024, ketika pihak PT MGN bersama perwakilan PT SBI dan beberapa anggota aparat mendatangi lokasi pabrik. Kedatangan mereka, yang bertujuan untuk mengusir karyawan PT MKP, berujung pada konfontir. Karyawan PT MKP mempertahankan posisinya dengan menunjukkan dokumen resmi addendum kontrak yang sah.
“Kontrak antara PT SBI dengan klien kami, PT MKP, sudah di perpanjang hingga 2032 melalui dua addendum resmi,” jelas Yohanes Nenes, penasihat hukum PT MKP dari LBH Majelis Adat Dayak (MAD) Provinsi Kalbar, saat memberikan pernyataan di lokasi.
Ia menegaskan bahwa tindakan PT MGN dan PT SBI tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Kami datang ke rumah sendiri, bukan pihak luar. Semua dokumen kontrak telah di tandatangani di atas meterai dan di sahkan oleh notaris,” tambahnya, Senin(16/12/2024).
Yohanes juga mengungkapkan bahwa konflik ini turut berdampak pada hak-hak petani dan kelancaran operasional.
“Kami tidak ingin petani di rugikan. Sebelum ada KSO, hutang sebesar Rp.60 miliar yang menjadi tanggung jawab PT SBI terhadap petani harus diselesaikan,” tegasnya.
Saat melakukan pertemuan bersama Forkopimcam dan perwakilan dari Koperasi dan aparat kemanan dari TNI/Polri, Yohanes Nenes juga membeberkan adanya temuan data dugaan aliran dana koordinasi dari PT MGN kepada sejumlah oknum di Pemerintahan Desa, Kecamatan dan petugas.
” Saya sempat emosi melihat data yang saya dapatkan. Saya akan ekspos secara nasional,” ucap Nenes.
Kapolsek Tayan Hilir, AKP Sihar B.S., mengonfirmasi bahwa situasi di lokasi pabrik masih aman dan terkendali meski ketegangan terjadi.
“Kami mengimbau semua pihak untuk menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur hukum agar tidak memprovokasi masyarakat dan karyawan,” ujarnya. Sihar juga meminta semua pihak untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Desa Beginjan.
Para petani yang tergabung dalam koperasi dan masyarakat sekitar berharap konflik ini segera selesai agar aktivitas operasional kembali normal. Salah satu petani, Andi (45), menyatakan kekhawatirannya. “Kami hanya ingin hak kami sebagai petani sawit dihargai. Jika konflik terus berlanjut, dampaknya sangat besar bagi penghasilan kami,” ungkapnya.
Klarifikasi dari PT MGN dan PT SBI Ditunggu
Hingga berita ini di tulis, pihak PT MGN dan PT SBI belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan tersebut. Bahkan pihak PT MGN yang berada di lokasi melalui karyawannya menyampaikan jika pihaknya tidak bersedia untuk di wawancarai oleh sejumlah awak media yang ingin mewawancarainya.
Ketiadaan pernyataan dari kedua perusahaan ini membuat situasi semakin tidak menentu. Yohanes meminta pihak-pihak terkait untuk hadir secara langsung dalam mediasi dan memberikan penjelasan yang jelas kepada masyarakat dan karyawan.
“Jangan membuat masyarakat resah dengan provokasi atau informasi yang tidak jelas,” tegas Yohanes. Ia juga berharap media nasional dapat mengawal kasus ini untuk memberikan gambaran yang objektif kepada publik.
Konflik ini menunjukkan bagaimana ketidaksepakatan dalam kontrak kerja sama dapat berdampak luas, tidak hanya kepada perusahaan tetapi juga masyarakat lokal yang menggantungkan hidupnya pada kelapa sawit.
Dengan hari raya Natal yang semakin dekat, harapan besar tertuju pada penyelesaian damai dan adil untuk semua pihak.