PETI Gunakan Eksavantror di Bengkayang, Dikendalikan Pemodal Besar

Inspirasikalbar, BENGKAYANG — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) berskala besar menggunakan alat berat jenis excavator terus berlangsung di Desa Rukma Jaya, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.
Ironisnya, kegiatan yang di sebut telah berjalan bertahun-tahun, di biarkan, meski kerusakan lingkungan semakin meluas.
Berdasarkan informasi yang di himpun di lapangan, aktivitas penambangan ilegal tersebut tidak hanya menggerus lahan dalam skala luas, tetapi juga mencemari air sebagai sumber kehidupan bagi warga setempat.
Aktivitas penambangan di duga di kendalikan oleh sejumlah pemodal besar atau cukong yang menyediakan alat berat serta pendanaan operasional.
Sebelumnya pada tahun 2025 terjadi Longsor menelan dua penambang emas tanpa izin (PETI) di kawasan tambang emas ilegal yang dikenal warga sebagai Gudang Garam, perbatasan Kelurahan Sagatani, Kecamatan Singkawang Selatan, dengan Desa Rukma Jaya, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, Kamis (4/9/2025) sore.
Korban masing-masing berinisial YS, warga Semadai, Kecamatan Kayan Hulu, Kabupaten Sintang, dan YN, warga Kecamatan Sekadau. Menurut saksi mata, sekitar pukul 15.00 WIB terdengar kabar dua pekerja PETI tertimbun material tanah bercampur kayu.
Menambang Menggunakan alat Berat itu Cukong
Menanggapi maraknya aktivitas PETI yang menggunakan excavator tersebut, Wakil Bupati Bengkayang, Syamsul Rizal, menegaskan bahwa kegiatan pertambangan menggunakan alat berat tidak bisa di kategorikan sebagai pertambangan rakyat.
“Pertambangan rakyat itu maksimal 10 hektare dan menggunakan alat yang sesuai ketentuan. Kalau sudah menggunakan excavator dan alat berat lainnya, itu harusnya menggunakan izin usaha pertambangan (IUP), bukan IPR,” tegas Syamsul Rizal, Rabu (5/3).
Ia juga mengingatkan adanya potensi penyalahgunaan koperasi oleh pemodal untuk mendapatkan izin tambang secara tidak semestinya.
Menurutnya, jika praktik tersebut di temukan, pemerintah berhak membubarkan izin yang di berikan.
Selain itu, Syamsul Rizal menyoroti risiko keselamatan yang seringkali harus di tanggung masyarakat ketika terjadi kecelakaan tambang.
“Kalau terjadi kecelakaan tambang dan ada korban meninggal, biasanya masyarakat yang jadi korban. Sementara pemodalnya sering tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia menilai penggunaan banyak alat berat dalam aktivitas PETI hampir mustahil di lakukan oleh masyarakat secara mandiri tanpa adanya dukungan modal besar.
“Masyarakat mana mampu membeli empat sampai lima excavator sekaligus. Pasti ada pemodal di belakangnya,” kata dia.
Aktor Utama Tak Tersentuh
Sementara itu, Kepala Divisi Kajian dan Kampanye WALHI Kalimantan Barat, Indra Syahnanda, menilai penegakan hukum terhadap aktivitas PETI selama ini masih belum menyentuh aktor utama di balik praktik tambang ilegal.
Menurutnya, aparat penegak hukum kerap hanya menindak pekerja lapangan yang sebagian besar merupakan masyarakat kecil.
“Selama ini yang sering di tangkap justru masyarakat kecil yang bekerja di tambang. Sementara pihak-pihak yang menjadi pemodal atau cukong di belakang aktivitas tersebut jarang tersentuh hukum,” kata Indra, Kamis (6/3).
Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus berani mengusut pihak-pihak yang menjadi dalang utama dalam aktivitas tambang ilegal.
“Jangan hanya masyarakat kecil yang di jadikan kambing hitam. Orang-orang besar yang memberikan modal dan menikmati keuntungan dari aktivitas ini juga harus di selidiki dan di tindak,” tegasnya.

Hingga berita ini di terbitkan, pihak Kepolisian Resor Bengkayang belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas PETI di wilayah tersebut.
Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi pada Rabu (5/3), Kapolres Bengkayang dan Kasat Reskrim tidak berada di tempat.
Wakapolres yang berada di kantor juga enggan memberikan keterangan. Sementara Kasi Humas Polres Bengkayang menyatakan bahwa tanggapan resmi sebaiknya di sampaikan langsung oleh Kapolres atau Kasat Reskrim.
