10 Februari 2026

Pimpinan Pesatren Diduga Nikahi Anak Bawah Umur, Belum Di tahan

c67563a8-58c6-442d-b3c6-bc7d3b0f15af

Foto Penasihat hukum korban, dari LBH Harapan Bersama Nurhayati , Nurhayati, bersama Tim

Inspirasikalbar,PONTIANAK — Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan terduga pelaku berinisial ZA terus menuai sorotan.

Penasihat hukum korban, dari LBH Harapan Bersama Nurhayati , Nurhayati, mendesak aparat penegak hukum segera menahan ZA karena korban berinisial PJ (20) mengaku mengalami intimidasi dan teror berulang selama proses hukum berjalan.

Nurhayati menegaskan, perkara yang ia dampingi saat ini masih dalam tahap proses hukum dan menyangkut dugaan persetubuhan serta percabulan terhadap anak di bawah umur, dengan terduga pelaku yang di sebut merupakan seorang pimpinan pondok pesantren sekaligus pendakwah.

“Ini perkara persetubuhan anak di bawah umur. Kami mendampingi korban dan proses hukumnya masih berjalan. Namun yang menjadi persoalan serius, sejak awal justru ada dorongan untuk di lakukan mediasi,” ujar Nurhayati kepada wartawan.

Menurutnya, pihak kuasa hukum bersama korban secara tegas telah menolak upaya mediasi yang di ajukan sebanyak tiga kali.

Penolakan tersebut bahkan telah di sampaikan secara resmi melalui surat kepada pihak berwenang.

“Kami sudah menolak mediasi pertama, kedua, dan ketiga. Penolakan itu kami sampaikan secara tertulis, sekaligus memohon agar proses hukum di percepat dan terduga pelaku segera ditahan,” tegasnya.

Desakan penahanan itu, lanjut Nurhayati, bukan tanpa alasan. Korban dan kuasa hukum mengaku mengalami tekanan psikologis akibat dugaan intimidasi yang di lakukan oleh pihak terduga pelaku.

“Korban merasa sangat terintimidasi. Dari pihak terduga pelaku sering meneror korban. Bahkan yang terakhir, mereka nekat datang ke kantor saya dengan bahasa ancaman, kalimatnya seperti mengajak perang,” ungkapnya.

Pihak Pelaku Minta Cabut Laporan

Tak hanya itu, Nurhayati menyebut terduga pelaku juga di duga mendatangi rumah korban dan terus meminta agar laporan di cabut serta di tempuh jalan damai. Namun permintaan tersebut secara tegas ditolak oleh korban.

“Korban tidak mau berdamai dan tidak mau mencabut laporan. Karena tekanan itu terus berlanjut, kami kembali menyurati pihak berwenang. Sudah dua kali kami bersurat, memohon agar kasus ini segera di tindaklanjuti dan terduga pelaku di tahan,” katanya.

Terkait kronologi, Nurhayati membeberkan bahwa modus yang di gunakan terduga pelaku adalah pernikahan, dengan berbagai janji yang di sampaikan kepada korban dan keluarganya. Pelaku di sebut menargetkan keluarga dengan kondisi rentan.

“Modusnya pernikahan. Dia mempelajari latar belakang keluarga korban. Dari kronologis yang ada, terduga pelaku sempat satu minggu berada di rumah korban untuk melihat situasi dan mencari celah,” jelasnya.

Dalam proses tersebut, korban di duga terjebak dalam pernikahan yang tidak memenuhi syarat sah menurut hukum Islam. Nurhayati menilai pernikahan itu cacat secara hukum agama.

Pernikahan di bawah umur

Selain itu PJ di nikahi oleh pelaku saat berusia 15 atau 16 tahun, hingga saat ini telah memiliki 2 orang anak.

“Tidak ada wali nikah dari pihak ayah korban, dan tidak ada satu pun dari pihak laki-laki yang menyaksikan pernikahan tersebut. Padahal secara garis besar, dalam Islam seorang anak gadis wajib di nikahkan oleh walinya,” ujarnya.

Sementara itu, terkait perkembangan penyidikan, Nurhayati menyebut pihak kepolisian masih menunggu keterangan ahli dari Pengadilan Agama untuk memastikan keabsahan pernikahan tersebut.

“Kami mendapat informasi, kepolisian menunggu kesaksian ahli dari Pengadilan Agama untuk memastikan apakah pernikahan itu menyalahi aturan Islam atau tidak,” kata Nurhayati.

Meski demikian, ia menegaskan sikap kuasa hukum tetap sama, yakni meminta aparat segera mengambil langkah tegas.

“Kami sangat berharap terduga pelaku segera ditahan. Ini sudah meresahkan, mengganggu, dan membuat korban merasa terancam,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *